TBOnline, JAKARTA ¦ Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengakui adanya jaksa yang memanfaatkan aset sitaan untuk kepentingan pribadi. Pengakuan itu disampaikan saat peringatan Hari Ulang Tahun Badan Pemulihan Aset (BPA) di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (12/2).
“Banyak aset-aset yang dimiliki oleh, bukan dimiliki oleh jaksa, ditempati oleh jaksa, dan diam-diam semoga lupa bahwa ada aset di tangannya,” ujarnya.
Fenomena itu, kata dia, tak hanya terjadi di Jakarta, tetapi juga di daerah. Padahal, jika digunakan, mekanismenya harus melalui skema pinjam pakai untuk operasional Kejaksaan.
“Coba apartemen-apartemen, silang telusuri, saya tahu persis, saya minta nanti yang tahu persis, yang pernah bicara dengan saya mungkin, Kejati DKI, kemudian dulu di Pidsus, Pak Sarjono Turin, tahu persis apa yang menjadi ada di tangan-tangan Kejaksaan Tinggi,” tuturnya.
Burhanuddin juga menyoroti banyaknya aset sitaan yang tercecer. Ia meminta BPA segera membenahi pendataan dan pengelolaan agar tidak ada lagi barang rampasan negara yang “mengendap” tanpa kejelasan.
Ia mengingatkan jajarannya agar informasi daftar aset sitaan tidak bocor keluar karena kebocoran dapat memicu permintaan pinjam pakai dari berbagai pihak.
“Ada bupati yang minta ini, minta ini, ada yang dinas ini, dinas itu, minta ini. Dia tahu persis barangnya, tahu persis luasannya, tahu persis di mana tempat adanya dan tahu persis kondisinya. Ini kan malah harusnya kita pelihara, kita jual,” ujarnya.
Burhanuddin meminta Kepala BPA Kuntadi memastikan perawatan aset dilakukan secara maksimal agar nilai lelang tidak menurun.
“Saya mengharapkan, ini kan sudah bagus, saya harapkan lagi, karena ini pasti debunya banyak, nanti harus pasang exhaust fan, kemudian ada tutupnya juga, mobil-mobil ini,” katanya.
Barang Sitaan Dipakai Jaksa Dikualifikasi Korupsi
Sementara itu, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai oknum jaksa yang memakai barang sitaan untuk kepentingan pribadi adalah penyalahgunaan wewenang dan dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi.
“Ya, itu penyalahgunaan wewenang, bahkan bisa dikualifikasikan sebagai korupsi, karena memanfaatkan kewenangannya untuk harta suras yang seharusnya menjadi milik negara,” kata Fickar kepada Inilah.com, Minggu (15/2).
Menurut dia, tak cukup hanya membenahi tata kelola. Oknum yang terlibat harus diproses hukum. Ia menilai langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang meminta Badan Pemulihan Aset (BPA) segera membenahi pendataan dan pengelolaan agar tidak ada lagi barang rampasan negara yang “mengendap”, belum cukup.
“Aparat setempat juga seharusnya diseret dan dituntut dengan UU Tipikor,” ujar Fickar.






