TBOnline, POLRES SUKABUMI ¤ Pihak Polsek Parakansalak (Polres Sukabumi) berhasil menyita ribuan butir obat keras terbatas dan mengamankan dua orang pelaku yang diduga sebagai pengedar, Jumat (26/8) sekitar pukul 19.00 Wib.
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah melalui Kapolsek Parakansalak Iptu Dodi Irawan mengungkap ada dua orang yang memiliki ribuan obat terlarang dan diduga sebagai pengedar berhasil diamankan pihaknya di Kampung Bantar Muncang, RT 02/02, Desa Bojong Asih, Kecamatan Parakansalak, Kabupaten Sukabumi-Jawa Barat.
“Keduanya warga Kecamatan Parakansalak berinisial NF (21 tahun) dan RM (19 tahun),” kata Dodi, Sabtu (27/8).
Dijelaskan Dodi, dari tangan NF diamankan barang bukti (BB) obat terlarang jenis tramadol sebanyak 358 butir dan eximer 1.043 butir serta uang berjumlah Rp100.000. Dari keterangan NF ini kemudian petugas mengembangkan dengan menangkap RM sekitar pukul 22.00 wib dengan barang bukti tramadol sebanyak 27 butir, eximer 67 butir dan uang Rp200.000.
Terpisah, Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah menyatakan sangat mengapresiasi kinerja Kapolsek Parakansalak beserta jajarannya yang telah berhasil mengungkap peredaran obat terlarang di wilayah hukumnya.






