Polemik Pengadaan Rambu Larangan Parkir di Kota Bima : Spesifikasi Tak Sesuai Aturan, Libatkan Anggaran Pokir Dewan, Rambu Malah Dirusak Warga

TBOnline, BIMA ¦ Pengadaan rambu-rambu larangan parkir di 96 titik di Kota Bima menuai polemik, karena diduga spesifikasi rambu yang dipasang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 Tahun 2014.

“Sebagai contoh, beberapa rambu yang memiliki tinggi minimal 2 meter dari permukaan jalan, justru dipasang lebih rendah. Selain itu, ada juga rambu yang tidak dilengkapi dengan lapisan pemantul cahaya (retroreflective sheeting) yang memadai, sehingga sulit terlihat pada malam hari, padahal ini diwajibkan sesuai dengan standar keselamatan,” ungkap sumber Tbo, Kamis (11/9/2025).

Bacaan Lainnya

Sumber ini menambahkan, kejanggalan lain muncul karena Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek ini bukan berasal dari Dinas Perhubungan, melainkan dari Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ). Padahal, idealnya PPK berasal dari OPD terkait agar lebih memahami substansi pekerjaan. Sumber dana proyek juga bukan murni dari Dinas Perhubungan, melainkan diduga berasal dari anggaran pokok pikiran (Pokir) Ketua Komisi I DPRD Kota Bima, Yogi.

“Ironisnya rambu-rambu yang telah dipasang justru dirusak oleh masyarakat karena merasa dirugikan dan dinilai mengganggu,” katanya. 

Diketahui, anggota DPRD mengusulkan program atau kegiatan berdasarkan hasil aspirasi masyarakat saat melakukan reses atau kunjungan kerja. Usulan ini kemudian dibahas di tingkat komisi dan badan anggaran DPRD sebelum diajukan ke pemerintah daerah untuk dipertimbangkan dalam penyusunan APBD.

Pemerintah Kota Bima sendiri telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 06 Tahun 2025 tentang Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Lingkup Pemerintah Kota Bima Tahun Anggaran 2025. Surat edaran ini menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan barang/jasa, serta penggunaan produk dalam negeri.

Dugaan Pengaturan Proyek Terstruktur, Libatkan PPK, Pemilik Pokir, dan BPBJ

Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Perhubungan Kota Bima, saat dikonfirmasi menyatakan bahwa pihaknya tidak terlibat langsung dalam pengawasan lapangan proyek ini. Papan informasi proyek pun tidak ditemukan di lokasi pemasangan.

“Meski demikian, Dinas Perhubungan telah menegur PPK dan penyedia barang/jasa terkait ketidaksesuaian spesifikasi rambu dengan aturan yang berlaku,” kata Kabid Sarpras. adim /(ntb01)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *