TBOnline, JAKARTA ¦ Partai Parsindo (Partai Swara Rakyat Indonesia) mengadukan Ketua KPU (Komisi Pemilihan Umum) Hasyim Asy’ari dan Ketua Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Rahmad Bagja, ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu, Jum’at (14/4).
Dalam aksi Parsindo di Kantor KPU yang dipimpin Ketua Umum Partai Parsindo HM. Jusuf Rizal, dan diikuti perwakilan DPW Partai Parsindo dari 34 provinsi, disebutkan bahwa Hasyim Asy’ari dan Rahmad Bagja, telah menerabas ketentuan-ketentuan dalam UU Pemilu, karena memproses gugatan Partai Prima di Bawaslu, padahal objek sengketa telah kadaluwarsa.
“Paska putusan PN Jakarta Pusat, Partai Prima menggugat KPU ke Bawaslu dengan objek sengketa Surat KPU No.1063/PL.01.1-SD/05/2022, tanggal 8 November 2022. Selanjutnya, Bawaslu melalui putusan Bawaslu No. 001/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2023, tanggal 20 Maret 2023 memerintahkan KPU agar memberikan kesempatan verifikasi administrasi ulang selama 10 hari kepada Partai Prima. Padahal putusan Bawaslu Nomor: 001/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2023 ini sesungguhnya bermasalah bahkan tidak sah atau cacat hukum, sebab objek sengketanya yakni Surat KPU No. 1063/PL.01.1-SD/05/2022, telah kaduluwarsa,” ungkap Jususf Rizal.
Dijelaskannya, berdasarkan Pasal 454 Ayat 6 UU Pemilu, laporan pelanggaran administratif Pemilu diajukan paling lama 7 (tujuh) hari sejak terjadinya dugaan pelanggaran, sementara dalam kasus ini objek sengketa diterbitkan tanggal 8 November 2022, sedangkan laporan ke Bawaslu diajukan tanggal 8 Maret 2023.
“Atas rekomendasi Bawaslu itu, Partai Parsindo menilai Bawaslu telah melakukan mal praktek administrasi, karena putusan PN Jakpus yang dijadikan dasar untuk menerima gugatan Partai Prima belum berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), selain KPU juga mengajukan banding ke PT DKI Jakarta,” ujarnya.
Anehnya, lanjut Jusuf Rizal, KPU juga mau melaksanakan rekomendasi putusan Bawaslu, sementara KPU sendiri telah mengajukan banding atas Putusan PN Jakarta Pusat. Seharusnya KPU menangguhkan pelaksanaan rekomendasi Bawaslu dengan alasan putusan PN Jakpus belum berkekuatan hukum tetap.
“Partai Parsindo menilai Bawaslu dan KPU tidak hanya telah melakukan pelanggaran administratif Pemilu, tapi juga melakukan pelanggaran kode etik penyelenggaraan Pemilu, dugaan pemufakatan jahat dan abuse of power (penyalahgunaan wewenang) karena kasus yang dialami Partai Prima dengan Surat KPU Nomor 1063, juga dialami Partai Parsindo dengan Surat KPU Nomor : 1066/PL.1.1-SD/05/2022 tanggal 8 November 2022. Karena adanya kesamaan objek sengketa, Partai Parsindo juga telah mengajukan laporan baru ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran administratif pemilu dengan objek sengketa Surat KPU Nomor : 1066/PL.1.-Sd/05/2022, tanggal 8 November 2022,” jelasnya.
Anehnya, laporan Partai Parsindo ditolak Bawaslu, padahal Surat KPU Nomor : 1066/PL.1.1-SD/05/2022 tanggal 8 November 2022, memuat hal-hal yang sama dengan surat KPU yang diterima Partai Prima Nomor : 1063/PL.01.1-SD/05/2022, tanggal 8 November 2022.
“Berdasarkan hal-hal tersebut, Partai Parsindo menilai Bawaslu dan KPU telah melakukan tindakan diskriminatif, melakukan mal administrasi, pemufakatan jahat dan kejahatan demokrasi, tidak hanya dalam meloloskan kasus Partai Prima, dugaan yang sama juga terjadi saat meloloskan Partai Ummat,” ungkap Jusuf.
Sebelumnya, KPU juga telah menyatakan Partai Ummat dinyatakan lolos verifikasi admistrasi, namun dalam gugatan Partai Umat ke Bawaslu, terungkap Bawaslu memerintahkan KPU melaksanakan verifikasi administrasi ulang terhadap Partai Ummat. Itu artinya, sesungguhnya Partai Ummat tidak lolos tahap verifikasi administrasi di dua provinsi NTT dan Sulut, namun diikutsertakan mengikuti verifikasi faktual. Ini masuk kategori pemalsuan akta otentik.
Lebih lanjut, Jusuf Rizal yang juga Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) itu, menyebutkan guna memperoleh keadilan dan transparansi proses Pemilu, Partai Parsindo menyampaikan tiga maklumat ke KPU yaitu :
1. Mendesak Ketua KPU Hasyim Asy’ari memberhentikan proses verifikasi administrasi maupun faktual Partai Prima, karena telah melanggar administrasi dan cacat hukum.
2. Melaporkan Ketua KPU Hasyim Asy’ari dan Ketua Bawaslu Rahmad Bagja, ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelengara Pemilu 2024. Mudah-mudahan DKPP bisa bersikap jernih, objektif, profesional dan bebas intervensi dalam memeriksa laporan Partai Parsindo.
3. Partai Parsindo akan memproses hukum dugaan Pemufakatan Jahat dan Abuse of Power (Penyalahgunaan Wewenang) Hasyim Asy’ari bersama Komisioner KPU lainnya atas berbagai pelanggaran yang menurut Partai Parsindo merupakan Kejahatan Demokrasi. den/rohedi






