TBOnline, BANGKA ¦ Meski di lokasi terdapat plang, yang memuat larangan membakar lahan dan hutan, serta sanksi kurungan (penjara) 15 tahun dan denda sebesar Rp15 miliar bagi pelaku (UU Nomor 18 tahun 2013, Pasal 89 Ayat 1) namun aksi perambahan dan pembakaran kawasan hutan PT. Inhutani V Unit Bangka selaku pemegang IUPHHK-HTI, masih saja terjadi bahkan meliputi kawasan seluas ± 50 hektar di Belinyu, Bangka, sebagian lahan bahkan sudah ditanami sawit.
Informasi yang dihimpun Tbo, pelaku perambah hutan ini diduga ialah kelompok M. Kayun Cs, yang berasal dari Dusun Lubuk Lesung, Desa Gunung Pelawan, Belinyu, Kabupaten Bangka. Aksi ini sebenarnya disesalkan Kadus Pejem Sapakin, karena menurutnya lahan tersebut sejak lama akan digunakan untuk cetak sawah sebagai bagian dari program ketahanan pangan.
“Sejak 10 tahun lalu lahan tersebut rencananya akan dijadikan lahan petak sawah untuk ketahanan pangan di wilayah Desa Gunung Pelawan,” tutur Sapakin, Kamis (26/9/2024).
M. Kayun sendiri tidak menampik perambahan dan pembakaran lahan PT. Inhutani tersebut dilakukan oleh kelompoknya, ia berdalih lahan tersebut akan dijadikan perkebunan kelompok oleh 16 orang warga.
Sementara itu, Kades Gunung Pelawan Tjhiung Kim, saat dikonfirmasi soal aktivitas dan legalitas perambahan hutan yang dilakukan kelompok M. Kayun di wilayahnya ini belum memberikan informasi apa pun.
Isu yang berkembang, pembukaan lahan untuk kelompok tani diduga hanya kamuflase, karena nantinya lahan tersebut akan diperjualbelikan, aktivitas perambahan hutan untuk perkebunan sawit memang marak terjadi di wilayah Bangka, tidak hanya pada lahan PT. Inhutani tapi juga menyasar di dalam hutan konservasi.
“Kondisi perambahan hutan secara ilegal ini terjadi karena lemahnya penegakan hukum di bidang kehutanan, sehingga banyak oknum yang memanfaatkan ini untuk mencari kepentingan pribadi dan kelompoknya, celaka bila tanah negara bisa disertifikatkan,” ungkap salah seorang warga Gunung Pelawan.
Hingga berita ini tayang, Tbo masih terus berupaya meminta konfirmasi pihak PT. Inhutani V Unit Bangka, terkait legalitas dan penegakan hukum perambahan hutan yang dilakukan oknum warga ini.






