Kilas Balik Perlawanan Mas Sugeng, Kebebasan Sipil (Jadi) Taruhan?

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso, saat melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang diduga melibatkan Wamenkumham ke KPK (foto ; detik)

TBOnline, JAKARTA ¦ “Saya siap dengan apapun resiko (konsekuensi) nya. Saya ini kerjaannya melaporkan orang, jadi harus siap juga bila dilaporkan,” tukas Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso, saat ditanya TBO tentang sikapnya dalam menghadapi laporan Aspri Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, pada saat konferensi pers Koalisi Anti Korupsi dan Anti Kriminalisasi, di Jakarta Selatan, Minggu (2/4/2023).

Saat konferensi pers ini, setidaknya terdapat 11 lembaga atau organisasi (NGO) antara lain :  Advokasi Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK), Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara), Persaudaraan Profesi Advokat Nusantara (Peradi Pergerakan), Pandawa Nusantara, Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Yayasan Satu Keadilan, Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK), Indonesia Text Watch (ITW), Kongres Pemuda Indonesia, Regulation Watch, Institut Hukum Indonesia serta Indonesia Police Watch (IPW), yang mendukung perjuangan IPW dan meleburkan diri menjadi Koalisi Anti Korupsi dan Anti Kriminalisasi yang juga disebut Koalisi Sipil.

Bacaan Lainnya
Konferensi pers Koalisi Anti Korupsi dan Anti Kriminalisasi, di Jakarta Selatan, terkait laporan terhadap aktivis anti korupsi Sugeng Teguh Santoso (foto : chakranews)

Saat itu koalisi ini menyatakan sikap dan mendesak KPK untuk serius menindaklanjuti pelaporan dugaan korupsi Wamenkumham Eddy Hiariej ke KPK, kemudian segera menaikkan status laporan dugaan korupsi ini ke tahap penyelidikan, penyidikan dan melakukan tindakan pencekalan.

“Koalisi juga meminta Mabes Polri menghentikan pelaporan pencemaran nama baik terhadap Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, karena dianggap sebagai pembungkaman kebebasan sipil untuk ikut memberantas korupsi,” kata Deolipa Yumara, perwakilan koalisi.

Yang menjadi dasar koalisi meminta kepolisian menghentikan pelaporan terhadap Sugeng Teguh Santoso, salah satunya ialah Surat Edaran Bareskrim No. B/345/III/2005/Bareskrim tanggal 7 Maret 2005, perihal Permohonan Perlindungan Saksi atau Pelapor yang ditujukan kepada Kapolda se Indonesia yang menghimbau jajaran kepolisian di berbagai daerah agar mendahulukan penanganan laporan kasus korupsi dan menunda laporan pencemaran nama baik dari pihak-pihak yang merasa dinistakan namanya.

Lebih jauh, koalisi juga mendesak Presiden Jokowi untuk memberhentikan Eddy Hiariej sebagai Wamenkumham agar tidak menjadi beban pemerintah.

Ancaman Pelapor Korupsi, Koalisi Sipil ke LPSK

Tim Hukum Koalisi Sipil juga mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk meminta perlindungan saksi pelapor korupsi Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso (STS), pada Senin (10/4/2023).

Juru bicara Koalisi Sipil Deolipa Yumara, memberikan keterangan pers sesaat setelah keluar dari gedung LPSK (foto : tbo)

“Kami meminta perlindungan hukum ke LPSK dan supaya beliau dijaga, karena beberapa waktu lalu STS ini melaporkan dugaan korupsi yang diduga dilakukan Wamenkumham ke KPK, namun kemudian dia dilaporkan balik oleh YAR, Aspri Wamenkumham ke Mabes Polri,” ungkap juru bicara Koalisi Sipil Deolipa Yumara, sesaat setelah keluar dari gedung LPSK.

Deolipa yang juga menjadi kuasa hukum STS ini, menjelaskan bahwa kliennya diduga mendapatkan kriminalisasi berupa upaya pelaporan ke Bareskrim Polri oleh terduga pelaku tindak pidana korupsi, dengan laporan pencemaran nama baik dan fitnah.

Tim hukum lainnya Petrus Selestinus, menambahkan perlindungan ke LPSK ini merupakan bagian dari peran serta masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, karena apa yang dilakukan Aspri Wamenkumham YAR, diduga bertujuan mengintimidasi STS yang merupakan pelapor dugaan tindak pidana korupsi.

“Buktinya begitu STS melaporkan ke KPK menggunakan inisial, tapi serta merta (YAR) melaporkan balik ke Bareskrim, padahal dia (Wamenkumham) seorang ahli hukum, dia semestinya tahu bahwa ketika ada laporan tindak pidana korupsi ke KPK seharusnya laporan itu didorong. Dan LPSK ini memiliki wewenang untuk meminta Bareskrim menunda pemeriksaan terhadap STS,” kata Petrus.

Ditegaskannya, bahwa STS bukanlah seorang pengecut, tapi (laporan YAR) ini membuat masyarakat nanti akan resah, masyarakat bakal terancam dan jadi takut.

“Inilah yang diperjuangkan Koalisi Anti Korupsi dan Anti Kriminalisasi dengan meminta perlindungan ke LPSK. Karena LPSK memiliki kewenangan dan punya pengaruh untuk mendorong KPK, kalau perlu minta presiden menonaktifkan Wamenkumham, karena STS bawa bukti lengkap dan itikad baik. Kita takut (laporan balik pelapor korupsi) ini nanti jadi tren,” katanya.

Lapor ke KPK, Esoknya Sugeng Diadukan ke Polisi

Kemelut antara Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso (STS) dengan Wamenkumham Eddy Hiariej serta Aspri YAR ini disinyalir bermula dari laporan Sugeng ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan korupsi berupa penerimaan uang Rp7 miliar yang diduga dilakukan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH).

Asisten pribadi (Aspri) Wamenkumham RI Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH) atau Eddy Hiariej, Yogi Arie Rukmana (tengah) resmi melaporkan Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik soal tudingan gratifikasi senilai Rp7 Miliar (foto : tribun)

“Jadi saya datang hari ini untuk membuat pengaduan ke Dumas terkait dugaan tindak pidana korupsi, berpotensi dugaannya bisa saja pemerasan dalam jabatan bisa juga gratifikasi atau yang lain. Yang terlapor itu saya menyebutkan penyelenggara negara dengan status Wamen. Wamen saya sebut dengan inisial EOSH,” kata Sugeng kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (14/3/2023).

Saat itu Sugeng menyatakan aliran dana sekitar Rp 7 miliar ini diterima melalui dua orang yang diakui oleh EOSH sebagai asprinya, uang diberikan oleh HH selaku Direktur Utama PT Citra Lampian Mandiri (CLM) yang sedang bersengketa kepemilikan saham CLM dengan pihak ZAS.  

Saat melapor ke KPK ini, Sugeng mengkalim membawa bukti chat dan 4 bukti transfer uang. “Ini yang paling penting, transfer. Kemudian ada chat yang menegaskan bahwa Wamen EOSH mengakui adanya satu hubungan antara dua orang Asprinya yang menerima dana disebut,” ujarnya.

Sugeng juga menjelaskan bahwa pemberian uang itu terkait dalam tiga peristiwa. Pertama, pada April dan Mei 2022, saat itu melalui asistennya, YAR, Wamen EOSH disebut menerima Rp4 miliar.

“Pemberian ini berkaitan dengan seorang bernama HH yang meminta konsultasi hukum kepada Wamen, kemudian oleh Wamen diarahkan untuk berhubungan dengan [YAR] namanya ada di sini [bukti transfer]. Melalui perintah Wamen EOSH, asisten lainnya YAP dan HH kemudian membangun komunikasi,” ungkap Sugeng.

Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH) dilaporkan Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso ke KPK atas dugaan korupsi (foto : tvone)

Kedua, adalah pemberian dana tunai yang disebut terjadi pada Agustus 2022 sebesar Rp 3 miliar, diberikan dalam bentuk mata uang dolar AS, yang diterima tunai oleh asisten pribadi YAR di ruangannya. “Diduga atas arahan Saudara Wamen EOSH, Agustus,” ujarnya.

Pengesahan itu pun muncul, namun pada 13 September 2022, pengesahan ini di-takedown atau dihapus, yang muncul justru susunan direksi baru PT CLM bernama ZAS.

“ZAS dan HH ini sedang bersengketa kepemilikan saham PT CLM. Saudara HH sebagai pemilik IUP menjadi kecewa, kemudian melalui saksi advokat bernama A menegur Wamen.

Kemudian, pada 17 Oktober 2022, lanjut Sugeng, uang senilai Rp7 miliar dikembalikan melalui transfer oleh YAR ke rekening PT CLM, tapi oleh PT CLM ditransfer lagi ke rekening Aspri Wamen bernama YAM.

Pengembalian ini disimpulkan oleh Sugeng bahwa Wamenkumham lewat Aspri nya benar menerima dana tersebut.

Ketiga. Dalam hubungan komunikasi dengan Dirut PT CLM, Wamen EOSH disebut meminta dua Aspri-nya untuk dapat ditempatkan sebagai Komisaris PT CLM.

“Kemudian, diakomodasi dengan adanya akta notaris. Satu orang yang tercantum, Saudara YAR ini aktanya, ya,” kata Sugeng.

Tiga perbuatan ini yang dinilai Sugeng menyalahi wewenang Wakil Menteri Hukum dan HAM sebagai pejabat pemerintah. “Jadi ada 3 perbuatan. Rp 4 miliar, Rp 3 miliar kemudian permintaan tercantum,” pungkas Sugeng.

Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH) sendiri, yang diduga terkait dalam laporan Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, saat itu merespons dingin soal laporan ke KPK ini.

“Saya tidak perlu menanggapi secara serius karena pokok permasalahan adalah hubungan profesional antara Aspri saya YAR dan YAM sebagai lawyer dengan kliennya Sugeng,” kata Eddy dalam keterangan tertulis, Selasa (14/3).

Keesokan harinya setelah laporan ke KPK, Aspri Wamen Eddy bernama Yogi Ari Rukmana (YAR) melaporkan balik Sugeng Teguh Santoso ke Bareskrim Polri terkait dugaan pencemaran nama baik.

“Malam ini karena pemberitaan terhadap saya, dicantumkan nama saya terhadap laporan pak STS (Sugeng) ya. STS itu saya rasa tidak benar, makanya saya malam ini saya laporkan untuk merespons beliau atas dugaan pencemaran nama baik saya,” kata Yogi, Rabu (15/3).

Laporan Yogi diterima SPK Bareskrim Polri dengan nomor : STTL/092/III/2023/Bareskrim. Dalam laporannya, Sugeng diduga melanggar Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan atau 311 KUHP.

Sementara itu, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri masih memproses laporan polisi yang dilayangkan Yogi Arie Rukmana terhadap Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso (STS) atas dugaan pencemaran nama baik. “(Laporan) Sudah kami tangani dan masih berproses,” kata Direktur Tipidsiber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, Jumat (24/3/2023). ilham (kump/bs)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *