Kedapatan Tidak Pakai Masker, Pelanggar Kena Sanksi Nyapu Jalan

TBOnline [POLRES SULABUMI] — Tidak mengenakan masker, maka hukumannya menyapu trotoar alun-alun Palabuhan Ratu, demikianlah sanksi sosial yang diterapkan Tim Gabungan Ops Yustisi Covid 19 Kabupaten Sukabumi. Pantauan TBO, terdapat beberapa warga yang kedapatan tidak mengenakan masker, dan diberikan sanksi menyapu badan trotoar di seputaran alun-alun, Minggu (20/9) pagi. “Setelah diberikan teguran,warga masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker langsung diberi sapu untuk melaksanakan sanksi sosial. Diharapkan dengan sanksi tersebut, warga masyarakat semakin patuh untuk memakai masker di tempat umum,” ujar Paur Humas Polres Sukabumi dalam siaran pers yang diterima TBO.

Naskah & Foto : Paur Humas Polres Sukabumi

Bacaan Lainnya

Editor : M. Rizwan (Joy)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *