Kades Simpang Tiga Terpilih M. Nur Saputra Diisukan Beridentitas Palsu, Pendukung Bakal Melapor ke Polisi

Suasana Pilkades Simpang Tiga beberapa waktu lalu, yang memenangkan H.M. Nur Saputra [Foto: Ahda]

TBOnline [PANDEGLANG] — Kabar tak sedap menghinggap pada diri H. M. Nur Saputra, Kades Simpang Tiga, Kecamatan Patia, Kabupaten Pandeglang, yang baru saja memuncaki pemilihan kepala desa [Pilkades] Simpang Tiga untuk periode 2019-2025 di wilayahnya.

SK yang dikeluarkan Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang yang menyebutkan kesalahan penulisan nama dan tahun lahir H.M. Nuar Saputra [Foto: Ahda]
Pemantiknya ialah kemunculan dugaan penggunaan tanda kelulusan atau ijazah yang ditengarai tidak orisinil serta pemalsuan identitas lainnya [nama dan tahun lahir -red], karena terdapat perbedaan tahun kelahiran M. Nur Saputra pada Ijazah Paket B, Nomor: 29PB0200418 yang dikeluarkan Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang, dengan identitas lain milik nya.

Bacaan Lainnya

Pada Ijazah Paket B tercatat tahun kelahiran M. Nur Saputra ialah: Pandeglang, 11 Maret 1956. Sementara pada Ijazah SD, KTP maupun KK miliknya, tercantum tahun kelahiran M. Nur Saputra: Pandeglang, 8 Maret 1978.

Kabar ini segera dibantah pihak keluarga M. Nur Saputra, dan menduga isu ini sengaja digoreng pihak yang tidak menghendaki Nur Saputra terpilih kembali sebagai Kades Simpang Tiga. “Masalah ini sebetulnya sudah clear, sewaktu pertemuan dengan pihak Disdik Kabupaten Pandeglang sebelum pemilihan kepala desa lalu, yang menyebutkan bahwa Ijazah Paket B atas nama Nur Saputra adalah sah. Apalagi kan sudah terdapat surat keterangan [SK] yang dikeluarkan Kadis Pendidikan Pandeglang, Maman Abdurahman pada 9 April 2012 yang isi nya menyebutkan terdapat ketidaksesuaian dalam penulisan nama dan tahun lahir. –Tertulis H. Moh. Nur. S [Pandeglang 11 Maret 1956]. Seharusnya, Muhamad Nur Saputra [Pandeglang, 08 Maret 1978]-. Ini jelas ada kubu yang tidak senang dengan kemenangan Nur Saputra, dan sengaja menggoreng isu ini,” jelas SB, kerabat Kades Simpang Tiga Nur Saputra sembari menunjukan SK Tahun 2012 yang ditandatangani Maman Abdurahman, Kadis Pendidikan Pandeglang kala itu kepada TBO, Senin [23/12].

Menurut SB, yang sengaja memunculkan isu ini ialah salah satu calon yang kalah dalam Pemilihan Kepala Desa Simpang Tiga beberapa waktu lalu. “Pendukung kita tahu, oknum ini ada ajak calon lain untuk mendukung agar kemenangan Kades Nur Saputra bisa digagalkan. Dalam waktu dekat kita akan menuntut secara hukum dengan melapor ke pihak berwajib atas fitnah dan dugaan pencemaran nama baik terhadap H.M. Nur Saputra ini,” tandas nya.

Diketahui dalam pemilihan kepala desa [Pilkades] serentak Kabupaten Pandeglang yang diselenggarakan secara terbuka pada Minggu [15/12] di Aula Kantor Desa Simpang Tiga, Kecamatan Patia, Kabupaten Pandeglang, terdapat 4 calon, masing-masing: Jaya Sutisna [No Urut 1 – bendera merah], Hidup Suherman [No Urut 2 – bendera kuning], Sahroni [No Urut 3 – bendera hijau] dan HM. Nur Saputra [No Urut 4 – bendera biru].

Hasil perolehan suara masing-masing calon ialah: Jaya Sutisna [321 suara], Hidup Suherman [434 suara], Sahroni [76 suara] dan H.M. Nursaputra [664 suara].

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang belum menjawab klarifikasi TBO atas permasalahan ini. Red

.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *