TBOnline [JAKARTA] — Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mengevaluasi tindakan represif yang dilakukan aparat Polda Jawa Tengah (Jateng) terhadap warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, yang menolak pengukuran tanah untuk penambangan batuan andesit yang merupakan material pembangunan proyek Bendungan Bener.
“Pasalnya, penangkapan setidaknya terhadap 60-an warga termasuk anak-anak yang digelandang ke kantor polisi telah terjadi. Kendati akhirnya dilepaskan kepolisian karena desakan berbagai pihak, termasuk anggota DPR. Peristiwa itu sangat memprihatinkan, dimana mereka yang ditangkap karena menolak pengukuran tanah mendapat intimidasi serta ancaman fisik bahkan pemukulan. Disamping itu, ada sweeping handphone kepada masyarakat dan jaringan internet terputus,” demikian disampaikan Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, dalam siaran pers yang diterima TBO, Kamis (10/02/2022).
Dijelaskan Sugeng, kejadian ini identik dengan tindakan- tindakan kekerasan yang dilakukan aparat pada masa Orde Baru. Yang mana, sejumlah personil dengan jumlah yang cukup banyak dikerahkan untuk menggusur rakyat yang tertindas.
“Padahal, kalau tindakan kekerasan itu terus dilakukan oleh Polri setelah keluarnya UU Kepolisian, maka Polri akan bisa dijauhi masyarakat dan wajah Polri menjadi buram, kepercayaan terhadap Polri menjadi merosot. Sebab, di tubuh Polri tidak mencerminkan adanya Reformasi Polri yang telah dicanangkan melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang menjunjung Hak Asasi Manusia (HAM),” katanya.
Seharusnya, konsistensi penghormatan terhadap HAM ini harus menjadi landasan pokok Polri dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Tugas dan fungsi Polri ini harus dijaga oleh pimpinan tertinggi Polri, Jenderal Listyo Sigit yang mengusung Polri Presisi.
“Yang menjadi fatal adalah prediksi akan terjadinya kericuhan sangat tidak diperhitungkan dengan matang melalui kebijakan preventif dan pre-emtif. Akibatnya, begitu terjadi kerusuhan yang terjadi adalah tindakan represif. Sehingga, Polri yang seharusnya melindungi masyarakat, berbalik menjadi melawan warga yang menolak pengukuran tanah,” sebutnya.
Untuk itu, kata Sugeng, IPW mendorong Komnas HAM melakukan penyelidikan atas tindakan penangkapan 60-an warga Desa Wadas tersebut, serta mendalami adanya dugaan pelanggaran HAM oleh Polda Jateng.
“Seharusnya, Polri sebagai Bhayangkara negara teguh berpijak pada Tri Brata dan Catur Prasetya”.
Dikutip dari solopos.com, Ombudsman Jawa Tengah menilai tindakan polisi yang melakukan pendampingan terhadap petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk melakukan pengukuran tanah penambangan batu andesit di Desa Wadas, sejak Selasa (08/02/2022) dan Rabu (09/02/2022) berpotensi terjadinya mal administrasi.
“Oleh karena itu, Ombudsman meminta kepolisian untuk bertindak lebih humanis dalam melakukan pengamanan,” singgung Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jateng, Siti Farida. Rao






