IPW Sebut Dansatsiber TNI Tidak Punya Legal Standing Laporkan Ferry Irwandi

Kuasa hukum H. Zainal Muttaqin yang juga Ketua Indonesia Police Watch Sugeng Teguh Santoso (foto : seide.id)

TBOnline, JAKARTA ¦ Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kapolda Metro Jaya untuk menghentikan proses hukum terkait pengaduan dari Dansatsiber TNI atas diri aktivis Ferry Irwandi, Koordinator Malaka Projek, karena dianggap tidak memiliki legal standing sebagai pihak korban sesuai ketentuan hukum.

“Merujuk pemberitaan yang ramai beredar di media, bahwa Dansatsiber TNI Brigjen TNI Jo. Sembiring, yang menyampaikan pernyataan atas nama institusi TNI bahwa telah menemukan fakta hukum adanya dugaan pelanggaran pidana ITE yang dilakukan oleh aktivis Malaka Projek ferry Irwandi, dalam konferensi pers di Polda Metrojaya tanggal 8 September 2025. Maka dengan ini Indonesia Police Watch menyatakan hal hal sebagai berikut ; Pertama, Dalam negara hukum demokrasi, kritik yang disampaikan oleh warga sipil seperti yang dinyatakan oleh Ferry Irwandi dalam beberapa pernyataannya di media terkait adanya orang yang diduga sebagai anggota TNI yang ditangkap oleh polisi, kemudian di konstatasi sebagai adanya peran aparat TNI  dinilai terlibat dalam aksi demo berujung rusuh yang melanda Jakarta serta beberapa wilayah di Indonesia, adalah suatu hak menyatakan pendapat di muka umum. Dan bila pernyataan tersebut diwujudkan dalam produk jurnalistik oleh media yang memiliki hak menyiarkan dan memberitakan maka keberatan institusi TNI diajukan melalui mekanisme UU PERS,” tulis IPW dalam siaran pers, Rabu (10/9/2025).

Bacaan Lainnya

Kedua, Berdasarkan Putusan MK No. 105/PUU-XXII/2024, dalam amarnya diatur bahwa dalam hal terkait dugaan tindak pidana yang tertuang dalam ITE sehubungan dengan pencemaran nama baik, instansi pemerintahan, maupun lembaga negara dan pejabat dilarang membuat laporan polisi, ini adalah pemaknaan secara leksikal dari amar putusan MK a quo yang berbunyi “frasa “orang lain” dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6905) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “kecuali lembaga pemerintah, sekelompok orang dengan identitas spesifik atau tertentu, institusi, korporasi, profesi atau jabatan”.

Berdasarkan putusan  Mahkamah Konstitusi (MK) secara implisit lembaga pemerintah, lembaga negara dan termasuk pejabatnya dapat dikualifikasi tidak memiliki kedudukan hukum untuk membuat pengaduan terkait pelanggaran pencemaran nama baik yang diatur dalam UU ITE. Hal ini dalam rangka menjamin hak-hak dasar, termasuk kebebasan berekspresi di ruang digital, mengingat prinsip-prinsip dasar perlindungan hak-hak konstitusional warga negara tetap dilindungi oleh UUD NRI Tahun 1945. Karenanya pengaduan Dansatsiber TNI harus dihentikan proses hukumnya.

“Ketiga, Meskipun UU No. 3 tahun 2025 tentang TNI pada pasal 7 ayat 2 huruf b memberikan kewenangan tugas TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP) berkaitan dengan siber yaitu membantu dalam upaya ancaman siber tetapi dalam penjelasannya telah ditegaskan bahwa ancaman siber yang dimaksud adalah pada sektor pertahanan (cyber defense) bukan berkaitan dengan kewenangan penegakan hukum apalagi sampai melaporkan dugaan pelanggaran oidana ITE pada polisi. Berdasarkan hal-hal yang disampaikan diatas, dengan ini Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Polri untuk menghentikan memproses hukum pengaduan Dansatsiber TNI pada sdr. Ferry Irwandi karena tidak memiliki dasar hukum,” tutup IPW.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *