DLH Kabupaten Sukabumi Gelar Pertemuan Soal Pembangunan Perumahan PFR, Kabid KPHL : Pengembang Siap Tanggungjawab

Pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi bersama pihak pengadu (warga terdampak) dan pengembang perumahan PRF Palabuhanratu saat meninjau langsung lokasi (foto : tbo)

TBOnline, SUKABUMI ¤ Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi menggelar proses klarifikasi dan mediasi atas laporan warga terdampak pembangunan proyek perumahan Pesona Farida Regency (PFR) yang berlokasi di Kampung Badak Putih, RT 1 / RW 09, Kelurahan Palabuhanratu, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, yang dihadiri langsung warga terdampak dan pihak pengembang perumahan PFR, di ruang DLH Kabupaten Sukabumi, Senin (10/10/2022).Susanty, Kepala Bidang Kemitraan dan Penaatan Hukum Lingkungan (KPHL) mengungkap bahwa mediasi ini merupakan tindak lanjut atas pengaduan warga ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi.

“Kita hanya menjadi mediator atau penengah antara pengadu dengan pihak pengembang, yang dihadiri langsung principal pihak PFR,” katanya, Selasa (11/10/2022).

Bacaan Lainnya

Baca Juga » Memprihatinkan : Warga Terdampak Kampung Badak Putih Palabuhanratu Keluhkan Pembangunan Perumahan

Ditambahkan Susanty, dalam pertemuan ini pihak pengembang siap bertanggungjawab atas kerugian yang diderita pengadu, dan akan menyelesaikan urusan ganti kerugian ini diantara kedua belah pihak.

“Secara teknis kita menyampaikan apa yang disampaikan pengadu dan apa keinginannya kepada pengembang, karena dalam laporannya tidak hanya kerugian materil tapi juga immateril misalnya kondisi kenyamanan dan kecemasan pengadu. Intinya pengembang siap bertanggungjawab atas kerugian yang diderita pengadu, dan akan menyelesaikan urusan ini diantara kedua belah pihak.” tutur Santy.

Bahkan, lanjutnya, usai pertemuan ini pihak DLH bersama kedua pihak terkait mengecek lokasi di sekitar rumah terdampak untuk memastikan tidak ada pihak yang dirugikan.  

“Kemarin kita cek langsung ke lokasi bersama-sama dengan pihak principal, melihat kondisi rumah pengadu, dan kita mempersilahkan untuk menilainya sendiri,’ ujarnya.Adapun pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi, sudah merekomendasikan hal-hal teknis pengelolaan dan lingkungan hidup, seperti pengelolaan potensi longsor maupun banjir kepada pihak pengembang pada pertemuan sebelumnya, dan ini sedang diproses pihak PFR.

“Perusahaan pengembang sudah memiliki izin lengkap, namun di lapangan mungkin ada hal-hal yang harus dipenuhi, seperti penanganan longsor, kebanjiran dll. Hal ini sudah disampaikan oleh DLH, intinya perlu penanganan teknis saja. Sudah ada titik terang, hanya memang pihak DLH tidak dapat melanjutkan sampai akhir karena ini kan ranah perdata diantara kedua pihak terkait,” tutur Santy.

Baca Juga » Lagi, Dampak pembangunan Perumahan PFR Palabuhanratu Memprihatinkan Hingga TPT Roboh

Sementara itu, pengembang (principal) Perumahan Pesona Farida Regency (PFR) Mohammad Nabil menjelaskan bila pihaknya taat aturan dan akan mengikuti rekomendasi pihak terkait.“Kami katakan kalau yang rusak kita bertanggungjawab, namun pengadu sampaikan mau jual saja, ya sudah kita rembukin. Kalau memang ada jodohnya kita ambil (beli) meski sebetulnya kita beli juga untuk apa. Namun kita tetap taat aturan, kita masih berproseslah dengan pengadu, mudah-mudahan segera ada titik terang,” singkat Nabil yang dijumpai usai pertemuan di DLH Kabupaten Sukabumi. ilh & joy

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *