TBOnline, JAKARTA ¦ Doddy Hadi Prasetyawan (HDS) warga Sukmajaya, Depok, menjadi korban aksi tipu-tipu dengan modus gadai/agunan mobil yang ternyata bermasalah, yang diduga dilakukan Dn alias By bersama jaringan dekatnya, akibat aksi ini DHP mengalami kerugian hingga Rp20 juta.
Peristiwa ini bermula ketika DHP yang memiliki usaha biro jasa pengurusan surat-surat kendaraan bertemu dengan Dn, kepadanya DHP menanyakan mobil gadaian yang rencananya akan ia gunakan untuk usaha. “Ada gak gadean mobil, saya mau pakai. Tapi unit (mobil) yang aman gak bermasalah,” tutur DHP kepada Dn kala itu.
Singkat cerita, untuk mengusahakan mobil yang diminta, Dn kemudian mengenalkan DHP kepada keponakannya bernama Fz, seorang yang juga memiliki biro jasa pengurusan surat-surat kendaraan, dan biasa nongkrong di Kantor Samsat Jakarta Timur (Kebon Nanas, Jatinegara), saat itu permintaan DHP ini disanggupi Fz, keduanya pun mengatur janji.

Pada Senin, 29 Juli 2024, sekitar pukul 18.30 Wib bertempat di wilayah Bulak Rantai, Kramat Jati, Jakarta Timur, Fz kemudian menghubungkan DHP ke seorang kenalannya bernama Dn alias By, seorang yang belakangan diduga bertindak sebagai penanggungjawab poll atau tempat penampungan sementara mobil-mobil yang akan disebar ke konsumen. Saat itu tanpa menaruh curiga, setelah berbasa-basi sebentar, DHP kemudian mengutarakan maksudnya kepada By.
“Saya mau cari mobil gadaian (titipan sementara) tapi yang aman dan tidak bermasalah,” tutur DHP.
“Ada, tapi saya lagi butuh sekitar Rp50 juta, untuk dua atau tiga hari saja, nanti saya pulangkan lagi,” jawab By.
“Kalau Rp50 juta saya tidak punya, kalau Rp20 juta ada,” balas DHP.
Lalu, terjadilah transaksi antara By dan DHP pada (29/7) itu, dalam kwitansi tercatat uang Rp20 juta sebagai pinjaman operasional mobil Ford Everest. Malam itu, antara senang bercampur takut DHP mengendarai mobil pabrikan Eropa tersebut, namun yang membuat hatinya sedikit tenang karena By menjanjikan hanya dalam kurun 2 atau 3 hari saja, ia akan mengembalikan uang DHP.
Tunggu punya tunggu, rupanya hingga hari yang dijanjikan By belum juga menghubungi DHP untuk pengembalian uang, yang buat perasaan DHP tambah tidak menentu adalah kondisi mobil yang masih baru (tanpa plat) yang ia parkir di ruang terbuka, takut menimbulkan syak wasangka warga di lingkungan tempat tinggalnya.
Akhirnya, beberapa hari terlewat dari janji, DHP mendapat telepon dari By, yang memintanya mengarah ke Bulak Rantai, tanpa pikir panjang DHP tancap gas, dalam pikirannya uang Rp20 juta miliknya akan dikembalikan saat itu. Namun sesampainya di lokasi, DHP malah menukar mobil Ford Everest yang sebelumnya dijaminkan dengan mobil Suzuki Ertiga keluaran tahun 2014.
“Saat itu saya seperti tidak punya pilihan, karena uang saya tidak dikembalikan, malah By menukar mobil, jadi saya tidak terlalu menanyakan mobil atas nama siapa, yang saya pikir hanya mobil dari By ini aman, apalagi tahun lama,” kata DHP, Selasa (3/12/24).

Rupanya, disinilah masalah sesungguhnya muncul, setelah kurang lebih 2 bulan mobil Ertiga digunakan DHP untuk usaha (Grab Car), pada 21 September 2024 saat berkendara di daerah Yasmin, Bogor, DHP dicegat oleh sejumlah debt collector (mata elang) dari Mandiri Finance, yang mengklaim Ertiga yang dikendarai DHP masih menunggak, hal ini berdasarkan dokumen perjanjian pembiayaan nomor 011523001575 tanggal 30 November 2023 antara PT. Mandiri Utama Finance dengan Sri Suryanti, yang tak lain adalah istri By. Alhasil, saat itu DHP bersama unit Ertiga kemudian dibawa ke kantor Mandiri Finance terdekat, di wilayah Jalan Baru, Bogor, saat itu mobil pun diamankan pihak leasing.
“Saya merasa dibohongi By, karena katanya unit aman, rupanya ada tunggakan 3 bulan. Setelah saya lihat dokumen leasing ternyata By dan istrinya selaku kreditur tidak bertanggungjawab membayar angsuran,” ujarnya.
Setelah itu, DHP pun meminta pertanggungjawaban By agar mengembalikan uang Rp20 juta miliknya, namun By menunjukan sikap acuh tak acuh, termasuk Fz yang pertama kali mengenalkan DHP kepada By terkesan cuci tangan. Dari waktu ke waktu, keduanya tidak menunjukan itikad baik untuk mempertanggungjawabkan uang DHP, hingga akhirnya DHP melalui kuasa hukumnya melayangkan somasi.
Somasi Atas Dugaan Penipuan Yang Dialami Doddy
Karena tidak ada titik temu, pada 28 November 2024, melalui Kantor Hukum BSR & Rekan, Doddy Hadi Prasetyawan (DHP) melayangkan somasi pertama (I) ke Donny alias Bayu (By) serta Frizi Askara (Fz). Dalam dokumen somasi yang ditandatangani kuasa hukum Fahrul Siregar SH,.MH., Solahuddin Dalimunthe SH.,MH., dan Sutan Surya R. Lubis, SH., setelah mengurai kronologis dugaan penipuan yang dialaminya ini, pihak DHP meminta agar By dan Fz dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sebelum dilakukan langkah hukum konkrit.

“Tujuan saya melalui Kantor Hukum BSR & Rekan melayangkan somasi ini ialah untuk meminta pertangungjawaban By dan Fz atas uang Rp20 juta milik saya, karena sebelumnya keduanya tidak menunjukan itikad baik. Setelah berkonsultasi dengan pihak kuasa hukum, maka setelah somasi tidak direspon kita akan mengambil langkah hukum dengan melaporkan keduanya ke pihak berwajib. Harapan kami kasus ini cepat selesai dengan cara kekeluargaan (mediasi) sehingga uang tersebut dapat dipertanggungjawabkan,” kata Doddy. bersambung






