Tim Hantu Tangkap Bandar Sabu, Kapolres Bangka Barat Terapkan Pasal Berlapis

TBOnline [POLRES BABAR] — Tim Hantu Satres Narkoba Polres Bangka Barat melaksanakan konferensi pers (konfres) pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba, konfres dipimpin langsung Kapolres Bangka Barat AKBP Agus Siswanto, di dampingi Kabag Ops Polres Bangka Barat Kompol Evry Susanto dan Kasat Res Narkoba Iptu Eddy Yuhansyah, bertempat di Gedung Catur Prasetya, Polres Bangka Barat, Senin (29/11/2021).

Di hadapan awak media, Kapolres Bangka Barat AKBP Agus Siswanto menjelaskan kronologis penangkapan tersangka pelaku penyalahgunaan narkoba yang berhasil di amankan di Jln Perkantoran Pemda Bangka Barat.“Pada Rabu, 24 November 2021 sekira pukul 18.00 Wib, bertempat di halaman belakang Masjid Agung Mentok, Jalan Perkantoran Pemda Bangka Barat, anggota Satres Narkoba yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku penyalahgunaan tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu yang dilakukan RD (38) warga Kampung Keranggan Atas, Kecamatan Mentok,” jelas AKBP Agus.

Bacaan Lainnya

Lanjut kapolres, ketika dilakukan penggeledahan terhadap RD ditemukan 1 (satu) buah paket plastik hitam yang kemudian diperiksa oleh anggota Satres Narkoba dan disaksikan oleh Ketua RT setempat. Saat bungkusan hitam ini di buka, terdapat plastik klip bening yang berisikan butiran kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu, setelah itu dilakukan pengembangan dan penggeledahan di kontrakan RD di Kampung Tegal Rejo, Sungai Baru, disaksikan oleh RT setempat ditemukanlah 6 (enam) buah paket plastik klip bening kristal putih diduga sabu-sabu di dalam sebuah kotak sepatu berwarna pink. Setelah itu RD beserta barang bukti di bawa ke Mapolres Bangka Barat untuk dilakukan proses lebih lanjut.“Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain sabu-sabu dengan total keseluruhan 209.54 gram, 1 (satu) buah handphone merk Nokia warna hitam, 1 (satu) buah timbangan digital berwarna silver, 1 (satu) handphone merk Vivo berwarna merah, 4 (empat) ball plastik klip bening kosong serta 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario berwarna biru. Bagi para pengedar narkotika jenis sabu kita jerat dengan ‌Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” pungkas Kapolres Bangka Barat.

Naskah & Foto » Humas Polres Babar

Narasi » Andi Mulya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *