Tim Gabungan Polairud dan TNI AL Mentok Ungkap Tambang Ilegal di Teluk Inggris, Dua Tersangka Diamankan

TBOnline, BABEL ¦ Tim gabungan dari Satuan Polairud Polres Bangka Barat dan Pos TNI AL Mentok, berhasil mengungkap praktik tambang ilegal yang beroperasi di wilayah perairan Teluk Inggris, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, dua unit ponton isap jenis selam diamankan bersama dua orang pemilik dan enam orang pekerja, pada Kamis (12/6/2025).

“Pengungkapan dilakukan mulai pukul 12.00 Wib hingga 03.45 Wib dini hari. Dari lokasi, tim gabungan berhasil mengamankan dua orang yang diduga sebagai pemilik ponton tambang ilegal, masing-masing berinisial A (39) warga Desa Rahadopi, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, dan S (45) warga Kelurahan Sungai Daeng, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat,” ungkap Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, melalui PS Kasi Humas Iptu Yos Sudarso, Sabtu (14/6/2025).

Bacaan Lainnya

Dijelaskan Yos, penindakan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian bersama unsur TNI AL dalam menjaga kawasan perairan dari aktivitas tambang tanpa izin.

“Petugas mendapati bahwa kegiatan penambangan tersebut telah berlangsung selama tujuh hari tanpa izin resmi. Saat diamankan, kedua ponton diketahui sedang beroperasi dengan masing-masing membawa tiga orang pekerja. Dari hasil pemeriksaan, pemilik ponton mengakui bahwa aktivitas penambangan dilakukan secara ilegal,” tambah Iptu Yos Sudarso.

Dari Ponton 1 milik A, tim gabungan menyita satu karung pasir timah seberat kurang lebih 17 kilogram, sementara dari Ponton 2 milik S, petugas mengamankan satu karung pasir timah seberat 22 kilogram, satu karung pasir biasa mengandung timah seberat 30 kilogram, serta satu karung pasir timah seberat 21 kilogram.

“Pada Jum’at, 13 Juni 2025 pukul 16.00 Wib, telah dilakukan gelar perkara internal dan menetapkan A dan S sebagai tersangka. Proses penyelidikan ditingkatkan ke tahap penyidikan. Penyidik juga menerbitkan dua laporan polisi, keduanya saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Bangka Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” jelasnya.

Iptu Yos Sudarso menegaskan bahwa Polres Bangka Barat akan terus bersinergi dengan instansi terkait dalam menindak segala bentuk kegiatan tambang ilegal di wilayah hukum Bangka Barat.

Iptu Yos Sudarso, juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas tambang tanpa izin dan segera melapor apabila mengetahui adanya kegiatan ilegal di wilayah perairan Bangka Barat. /(Humas Polres Babar)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *