TBOnline, BANYUASIN ¤ Dugaan pemotongan sebesar Rp100 ribu kepada siswa penerima bantuan beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) yang terjadi di SDN 5 Air Kumbang, Banyuasin-Sumsel, dengan dalih sumbangan pembangunan pagar dan gapura yang konon sudah disepakati komite sekolah. Bila benar adanya, jelas bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor: 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah. Hal ini diungkapkan Awaluddin Ardiwijaya, Koordinator Lembaga Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Pemerintah (LMPK-AP), Kamis (14/04/2022).
Kata Awaluddin, dalam Permendikbud ini dijelaskan komite sekolah memang dapat melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya kepada peserta didik atau orang tua murid dalam bentuk bantuan dan/atau sumbangan, tapi tidak boleh berupa pungutan. Namun, penggalangan dana ini pun harus disertai proposal yang diketahui sekolah, hasilnya pun dibukukan pada rekening bersama antara komite sekolah dan sekolah.

“Sumbangan dan pungutan ini memang sepintas mirip, namun dalam pelaksanaannya sangat berbeda. Permendikbud 75/2016 menyebutkan bahwa sumbangan bersifat sukarela dan tidak mengikat satuan pendidikan. Sementara pungutan bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutan ditentukan. Kemendikbud ini bahkan menegaskan, sumbangan memang bisa diminta dari orang tua siswa, tetapi tidak untuk seluruh orang tua karena sifatnya sukarela. Ketika sumbangan itu diberlakukan untuk seluruh orang tua, maka jatuhnya jadi pungutan liar (pungli),” jelas Awaluddin yang juga wartawan senior pendiri media suara sekolah ini.
Informasi yang didapat LMPK-AP, sumbangan untuk pembangunan pagar yang terjadi di SDN 5 Air Kumbang ini tidak hanya diperuntukan bagi siswa penerima dana PIP, namun juga untuk seluruh siswa. Bagi siswa bukan penerima PIP, maka sumbangan dibayar tunai.
“Ini kan (yang dalihnya sumbangan) jadi seperti wajib dan mengikat. Pihak SDN 5 Air Kumbang harus melakukan klarifikasi terkait dugaan pungutan ini. Apa untuk pembangunan pagar (fisik) memang dibebankan kepada orang tua siswa, apa pos anggarannya memang dialokasikan seperti itu. Apa Bupati Banyuasin dan Kepala Dinas Pendidikan Banyuasin mengetahui hal ini,” kata Awaluddin yang dalam waktu dekat akan melaporkan dugaan pungutan liar di SDN 5 Air Kumbang ini ke Ombudsman.
Sebelumnya, dugaan pemotongan sebesar Rp 100 ribu kepada setiap siswa penerima dana PIP di SDN 5 Air Kumbang ini diungkapkan salah seorang wali murid. Sumber ini menyebutkan pemotongan ini untuk sumbangan pembangunan pagar dan gapura milik sekolah.
“Dipotong Rp100 ribu setiap siswa (penerima PIP) kalau orang tua memiliki dua siswa penerima PIP maka dipotong Rp150 ribu, kata pihak sekolah untuk sumbangan pagar,” ungkap sumber yang identitasnya dirahasiakan ini, Senin (11/4/2022).
Lanjut sumber ini, dana PIP yang masuk ke rekening siswa ini dicairkan langsung oleh kepala sekolah SDN 5 di bank penyalur, baru kemudian pihak guru membagikan ke masing-masing siswa.
“Kita menerima dana tunainya lewat guru kelas dan itu sudah dipotong, bahkan ada murid yang hanya menerima Rp40 ribu,” sebutnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak SDN 5 Air Kumbang. TBO sendiri bersama beberapa jurnalis sudah berupaya untuk melakukan klarifikasi secara langsung kepada Sulastri, Kepala Sekolah SDN 5 Air Kumbang, namun hingga kini yang bersangkutan seperti menghindar dan sulit dijumpai. red






