TBOnline, SUKABUMI ¦ Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi Hera Iskandar, memberikan perhatian khusus terkait polemik pencabutan status UHC non cut off segmen Pekerja Bukan Penerima Upah/Bukan Pekerja (PBPU/BP) Pemda Kabupaten Sukabumi oleh pihak BPJS Kesehatan, menurutnya masalah jaminan kesehatan ini sangat penting karena bersentuhan langsung dengan semua lapisan masyarakat, sehingga diperlukan upaya menyeluruh agar Kabupaten Sukabumi mendapatkan status UHC non cut off, dimana tidak ada masa tunggu keaktifan peserta.
“UHC itu kan menyangkut dengan kepesertaan seluruh warga Kabupaten Sukabumi, peserta itu ada yang dibiayai dari APBN, Pemda, mandiri maupun swasta. Nah maksud saya UHC lebih kepada menolong ke warga yang kurang mampu, makanya kemarin kita mendorong agar Kabupaten Sukabumi UHC, sekarang UHC mau lepas karena kepesertaannya atau keaktifannya kan harus bertambah, maka kami terus mendorong semua pihak agar prinsip jaminan kesehatan ini dilakukan bergotong royong, yang mampu bayarkan secara mandiri untuk mensubsidi yang tidak mampu,” katanya, Sabtu (18/5/2024).
Politisi Gerindra ini juga menyinggung peran serta pihak swasta (perusahaan) yang harus memaksimalkan pembayaran BPJS Kesehatan bagi karyawannya, sehingga hak-hak karyawan terpenuhi. “Saya bicara (perusahaan) di Kabupaten Sukabumi secara umum, karena ini sudah menjadi kewajiban untuk membayarkan BPJS karyawannya sebesar 4 persen dan 1 persen oleh pekerja itu sendiri, karena misalnya masyarakat pakai BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibayarkan pemda, tatkala masuk perusahaan mereka belum migrasi ke BPJS yang dibayarkan perusahaan, nah ini kan masuk menjadi salah satu variabel keaktifan,” ungkapnya.
Sebelumnya, BPJS Kesehatan mencabut status Universal Health Coverage (UHC) Non Cut Off Pemda kabupaten Sukabumi per 1 Mei 2024, akibat kurangnya persentase keaktifan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Status UHC Non-Cut Off ini merupakan keistimewaan untuk suatu daerah yang memiliki kepesertaan JKN atau BPJS Kesehatan mencapai 95 persen dengan nilai keaktifan minimal 75 persen.






