Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota Ringkus 2 Pengedar Obat Terlarang

TBOnline, SUKABUMI KOTA ¤ Jajaran SAT Narkoba Polres Sukabumi Kota berhasil meringkus 2 pemuda asal Aceh berinisial I (23) th, dan KR (28) th, di duga mengedarkan obat obatan keras daftar G tanpa izin Sabtu 9/7/2022.

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Wahyudi menyampaikan, “Penangkapan tersebut pada Rabu 6/7/2022, lalu kedua orang tersebut itu di amankan di daerah Nyomplong Kecamatan warudoyong Kota Sukabumi,

Kedua tersangka di amankan di kiosnya dengan barang bukti berupa ratusan obat obatan farmasi yang siap edar”, ujar Kasat Wahyudi kepada awak media sabtu 9/7/2022.

Berdasarkan keterangan kedua pelaku, sambung Kasat Wahyudi, “Obat obatan tersebut mereka dapatkan dari seseorang yang saat ini masih dalam pengejaran petugas, seseorang yang masih buron sudah di ketahui indentitasnya dia menyuruh kedua orang ini untuk mengedarkan obat obatan di Kota Sukabumi”, sambungnya.

Adapun barang bukti yang di amankan yakni Tramadol HCI (267) butir, obat Trihexiphenidyl (44) butir dan obat warna kuning (414) butir”.

Selain barang bukti obat obatan, pihaknya juga mengamankan dua buah handphone dan uang hasil penjualan sebesar RP 50 ribu rupiah dan satu buah tas selempang warna hitam, Saat ini perkara masih menjadi penanganan unit II SAT Narkoba Polres Sukabumi Kota”, paparnya.

Para terduga pelaku di sangkakan dengan pasal 197 JO pasal 106 Ayat (1) atau pasal 196 JO pasal 98 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan. 

Kita akan terus kembangkan kasus ini dan pemasok obat obatan yang di ketahui indentitasnya ini masih menjadi target pencarian Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota”, tutupnya. Nuryasin Anwar

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *