TBOnline, SUKABUMI ¤ Rapat paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi ke-21 dengan agenda penyampaian nota penjelasan bupati mengenai raperda tentang perubahan APBD TA 2022, digelar hari ini, Senin (5/9/2022).
Rapat paripurna ini dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Yudha Sukmagara, didampingi Wakil Ketua I Budi Azhar Mutawali, Wakil Ketua II M. Sodikin, Wakil Ketua III Yudi Suryadikrama, dan dihadiri Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami beserta unsur Forkopimda, para anggota DPRD dan OPD Kabupaten Sukabumi.
Setelah mendengarkan penyampaian nota penjelasan Bupati H. Marwan Hamami mengenai raperda tentang perubahan APBD TA 2022, Ketua DPRD menyampaikan bahwa sesuai Pasal 161 ayat (2) PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, maka perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD.
“Maka dengan memperhatikan hasil capaian kinerja pelaksanaan APBD Kabupaten Sukabumi Semester I Tahun Anggaran 2022 serta perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi-asumsi dalam kebijakan umum APBD Tahun 2022, maka perlu dilakukan penyesuaian atas APBD Kabupaten Sukabumi yang telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2021 tentang APBD Tahun Anggaran 2022,” kata Ketua DPRD Yudha Sukmagara.
Selanjutnya, Ketua DPRD menyampaikan untuk rapat paripurna selanjutnya dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi atas Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 yang disampaikan bupati, akan dilaksanakan Selasa, 6 September 2022.
“Untuk itu kami harapkan kepada seluruh Fraksi DPRD agar mempersiapkan pandangan umumnya agar dapat disampaikan pada waktunya,” tutur Ketua DPRD.





