Problematika Aset Eks PNPM MPd, LMPK AP Berencana Gugat Perbup Sukabumi 79/2019

TBOnline, SUKABUMI ¤ Simpang siur terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) Sukabumi Nomor 79 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelestarian dan Pengembangan Dana Bergulir Masyarakat, yang dimaksudkan untuk mengcover kegiatan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM-MPd) dalam pengelolaan dana bergulir masyarakat (DBM) di Kabupaten Sukabumi, setelah resmi dihentikan pada tahun 2014 ditandai terbitnya Surat Kemendes PDTT Nomor 134/DPPMD/VII/2015 tanggal 13 Juli 2015 prihal Panduan Pengakhiran dan Penataan Hasil Kegiatan PNPM-MD, ditanggapi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pedesaan (DPMD) Kabupaten Sukabumi Gun Gun Gunardi.

Menurut Gun Gun, terbitnya peraturan yang diduga merupakan diskresi Pemkab Sukabumi karena tidak ada payung hukum atau perundang-undangan di atasnya ini, hanya untuk menjamin keberlangsungan kegiatan UPK Eks PNPM MPd di Kabupaten Sukabumi saja. 

Bacaan Lainnya

“Kalau pemda tidak mengambil alih waktu itu, kegiatan mereka (UPK) itu menjadi liar akhirnya, karena sudah ada pemutusan, supaya program tetap berlangsung maka kita payungi,” ujar Gun Gun ketika dijumpai di Pendopo Kabupaten Sukabumi, Selasa (27/9/2022).

Kepala Dinas pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi Gun Gun Gunardi, saat di wawancarai di Pendopo Kabupaten Sukabumi (foto : tbo)

Ditambahkannya, untuk aset UPK Eks PNPM MPd ini pemda tidak ikut campur, karena memang dana ini bukan dari pemda, modal awal dari pusat. Sedangkan untuk mekanisme di lapangan dan penjaminan mutu diserahkan kepada tenaga ahli profesional. 

“Pemda juga sangat hati-hati mengatur PNPM ini, kita sangat bergantung pada aturan dan DPMD hanya membaca bukan pembuat aturan, kami menunggu petunjuk pelaksanaan (juklak) nya. Jadi sebenarnya kalau dari proses sampai dengan transformasi (menjadi BUMDes Bersama) ini nanti diserahkan ke BKAD,” tuturnya.

Setelah terbitnya Perbup 79/2019, lanjut Gun Gun, terdapat laporan terkait aset eks PNPM MPd di Kabupaten Sukabumi yang nilainya mencapai Rp130 miliaran yang berada di tangan UPK ini, sehingga potensi kebocoran dapat terlihat.

“Laporan ada, itu kan udah safe report, jadi potensi kebocoran bisa kelihatan, apakah dia maju atau mundur, modal awal berapa, neraca bulanan atau triwulan ketahuan disitu,” katanya.

Sementara itu, Asep Ahmad Sopiyudin yang ditunjuk bupati sebagai tenaga pendamping profesional PNPM MPd di Kabupaten Sukabumi, mengungkapkan penerbitan peraturan bupati (Perbup) Nomor 79 tahun 2019 ini sudah sesuai aturan karena ada rujukan aturan perundang-undangannya.

“Menurut pendapat saya sesuai perundang-undangan, karena yang jadi landasan hukum nya adalah Pasal 91 dan 92 UU Nomor 6 Tahun 2014 Bab XI Kerjasama Desa, terbit untuk mengatur pengelolaan DBM eks PNPM MPd ketika regulasi dari pemerintah pusat belum terbit. Tentunya setelah PP 11 Tahun 2021 terbit maka harus disesuaikan beberapa klausul yang tidak selaras atau menambah klausul yang belum ada,” katanya, Selasa (6/9).

Asep melanjutkan, ia sudah mengusulkan perubahan perbup 79 tahun 2019 ini, agar sesuai dengan aturan dan perundang-undangan terbaru.

“Mungkin sedang dalam proses (perubahan),” singkatnya.

Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Sukabumi Boyke Martadinata, yang dikonfirmasi sebelumnya karena sulitnya mengakses naskah Perbup 79 tahun 2019 dalam laman jdih.sukabumikab.go.id, hingga memunculkan dugaan tidak tercatat dalam lembaran daerah, setelah beberapa saat kemudian mengirimkan naskah perbup ini dalam bentuk pdf, secara diplomatis menjelaskan dasar dari penerbitan peraturan bupati ini. 

“Bahwa pada prinsipnya pembentukan peraturan perundang-undangan itu diperintahkan peraturan perundangan2an diatasnya atau dapat juga karena faktor kebutuhan berdasarkan tugas dan kewenangan yang ada dan pembentukan mekanismenya dilakukan berdasarkan usulan dari perangkat daerah terkait substansi regulasi tersebut,” katanya, Rabu (7/9).

Awaluddin Ardiwijaya, Koordinator Lembaga Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Pemerintah / LMPK-AP (foto : tbo)

Sementara itu, Koordinator Lembaga Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Pemerintah (LMPK-AP) Awaluddin Ardiwijaya, menilai dalam penerbitan peraturan bupati (Perbup) Sukabumi Nomor 79 tahun 2019 tentang Pedoman Pelestarian dan Pengembangan Dana Bergulir Masyarakat, ini diduga terdapat kesalahan administratif karena tidak sesuai dengan UU Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah mengalami perubahan sebanyak dua kali, terakhir menjadi Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2022.

“Terdapat klausul dalam UU tersebut, bahwa peraturan kepala daerah (walikota/bupati) baru diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan. Sementara dalam penerbitan Peraturan Bupati Sukabumi 79/2019, bukan hanya karena tidak ada peraturan perundang-undangan di atasnya, tapi juga kewenangan Bupati Sukabumi terkait PNPM MPd yang merupakan murni dana milik masyarakat desa,” tutur Awaluddin, Senin (1/10/2022).

Terlebih lagi, lanjut Awaluddin, dalam surat Kemendes PDTT Nomor 134/DPPMD/VII/2015 tanggal 13 Juli 2015 prihal Panduan Pengakhiran dan Penataan Hasil Kegiatan PNPM-MD, ada dijelaskan bahwa pemerintah daerah hanya berperan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pengakhiran PNPM MPd Tahun Anggaran 2014 yang nantinya akan menjadi aset desa.

“Alih-alih diserahkan kepada desa dan mengatur keterlibatan masyarakat dalam musyawarah pengakhiran dan panduan aset eks PNPM MPd menjadi aset desa, Pemkab Sukabumi justru seperti membuat regulasi baru terkait aset eks PNPM yang berada di UPK di Kabupaten Sukabumi dengan nilai yang tidak kecil ini. Dana besar ini tidak bertuan, lalu seperti ujug-ujug ingin dikendalikan, DPRD Kabupaten Sukabumi saja tidak tahu,” kata Awaluddin.

Untuk itu, dalam waktu dekat LMPK-AP akan melakukan audiensi kepada Bupati Sukabumi maupun instansi terkait yang berhubungan dalam penerbitan Perbup Nomor 79 tahun 2019 ini, sebelum melakukan gugatan hukum. gun & ilh 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *