Potret Buram Kasus Pengancaman Safaruddin : Lolos di Polda Bisa Kejeblos di Jakarta

LAMBANNYA penyidik Dirkrimum Polda Kepri menuntaskan kasus dugaan pengancaman yang dilakukan mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Lingga Safaruddin, terhadap jurnalis Aliasar, yang terjadi pada Oktober 2024 silam, kian membentang spekulasi publik. Enam bulan sudah —sejak laporan ke Polda— berkas perkara ajeg di meja penyidik, status pun tak berubah masih sebagai terlapor, meski kasus ecek-ecek ini bukan tergolong perkara berat, proses yang dilakukan penyidik pun diduga hanya formalitas belaka untuk membesarkan hati pelapor Aliasar. Kabar burung menyesap, “tembok” bernama politik mempengaruhi proses penyelidikan, hingga endingnya pun sudah bisa diterka-terka.

Pengaruh dan jaringan Bupati Lingga M. Nizar, untuk mengamankan anak buah “yang banyak berjasa” dari cengkeraman hukum pun menguat, terlebih sejak April 2025 Safaruddin justru diganjar promosi jabatan sebagai Kepala Bapenda Kabupaten Lingga, sebuah kedudukan prestisius yang berperan dalam pengelolaan keuangan dan anggaran. 

Bacaan Lainnya

Alibi “pecah botol” dan “teler bir” sebetulnya sudah terekam dalam hak jawab Safaruddin November silam, ia pun sudah mengakui. Jika motifnya untuk membela diri, terbukti dari awal bertemu Aliasar tidak pernah duluan bereaksi, jadi apalagi kalau bukan menakut-nakuti.

 

TBOnline, LINGGA ¦ “Saya percaya keterangan saksi tersebut, karena saat itu mereka dalam keadaan kurang sadar akibat mengkonsumsi alkohol. Wajar saja mereka tidak ingat atas kejadian tersebut,” ujar Aliasar, menanggapi keterangan saksi, usai di konfrontir penyidik Polda Kepri bersama Safaruddin, serta saksi Rian dan Ruslan alias Jagat, di Mapolsek Daik Lingga, Selasa (27/5/2025).

Alhasil, saat itu Aliasar urung menandatangani berkas proses penyelidikan, karena menganggap saksi kurang lengkap.

“Kami masih mempertimbangkan untuk meneruskan kasus ini ke Bareskrim Mabes Polri di Jakarta,” singkat Aliasar, Sabtu (7/6/2025) kemarin.

Dilansir dari berbagai sumber, kejadian dugaan pengancaman yang dilakukan Safaruddin (saat itu menjabat Sekretaris DPRD Kabupaten Lingga) terhadap jurnalis Aliasar, ini terjadi di Rumah Makan Hotel Winner, di Kelurahan Pancur, Lingga Utara, pada Rabu malam, 23 Oktober 2024.

Saat itu Safaruddin datang bersama beberapa orang, diantaranya Tono, Widi, Hendra, Rian, Ruslan, Tamrin dan Ali Bizar, serta beberapa orang lainnya dari pihak Hotel Winner.

Di saat yang sama, Aliasar juga sedang berada di lokasi. Mengetahui kehadirannya, Safaruddin lantas mendatangi tempat duduk Aliasar.

“Praghhh”

Terdengar Safaruddin memecahkan botol dan menggebrak meja, menunjuk-nunjuk Aliasar.

Menurut pengakuan Aliasar, saat itu Safaruddin mengatakan, ia tidak marah dengan pemberitaan Radar Kepri tentang kasus korupsi bansos, dana desa dan aset daerah yang hilang. Tetapi marah, ketika diberitakan soal kasus pengadaan tanaman hias dan bonsai di Dinas Perkim Lingga TA 2021, yang melibatkan Maratusholiha, istri Bupati Lingga Muhammad Nizar.

Malam itu Aliasar tidak bereaksi, dan paska kejadian ia langsung mengungsi sementara waktu ke Tanjung Pinang, karena merasa terancam.

Kemudian, pada Sabtu 26 Oktober 2024, Aliasar melaporkan kejadian dugaan pengancaman dan intimidasi yang dilakukan oleh Safaruddin ke Mapolda Kepulauan Riau. sukowati

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *