Polri PRESISI, Ini Publikasi Anggota Humas Polres Bangka Barat Terkait Restorative Justice

Ps. Paur Penmas Sie Humas Polres Bangka Barat Aipda Sri Iwan Alazhar, saat memberikan penjelasan terkait restorative justice [foto : humas]

TBOnline, POLRES BANGKA BARAT ¤ Penyelesaian perkara tindak pidana melalui restorative justice (keadilan restoratif) yang dipublikasikan oleh kepolisian dapat dianggap sebagai salah satu bentuk keterbukaan dalam penyidikan, hal ini disampaikan Ps. Paur Penmas Sie Humas Polres Bangka Barat Aipda Sri Iwan Alazhar seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Catur Prasetiyo, saat mengikuti kegiatan penyelesaian kasus penggelapan dalam jabatan melalui keadilan restoratif di Kantor Sat Polair Polres Bangka Barat, Kamis (2/3).   

“Keterbukaan dalam penyidikan adalah prinsip hukum yang menekankan bahwa masyarakat berhak mengetahui informasi tentang kasus yang sedang ditangani oleh lembaga penegak hukum khususnya kepolisian,” ujar Sri Iwan.

Bacaan Lainnya

Publikasi ini, lanjut Sri Iwan, juga dapat membantu meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum dan menunjukkan bahwa kepolisian mengambil tindakan untuk mengatasi kejahatan dan memperbaiki hubungan antara pelaku kejahatan, korban dan masyarakat. 

Diketahui, restorative justice (keadilan restoratif) adalah pendekatan dalam penegakan hukum yang fokus pada memperbaiki hubungan antara pelaku kejahatan, korban dan masyarakat untuk mengurangi dampak negatif dari tindakan kriminal. Dalam proses restorative justice, pelaku kejahatan diminta untuk bertanggung jawab atas tindakan mereka, meminta maaf kepada korban dan masyarakat yang terkena dampak, dan melakukan tindakan untuk memperbaiki kerusakan yang disebabkan oleh kejahatan.

Naskah & Foto : Humas Polres Bangka Barat

Narasi : Mulya Andi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *