Polres Bangka Barat Amankan Pelaku Pencurian Pasir Timah

Kedua pelaku beserta barang bukti [BB] pasir timah diamankan petugas Polres Bangka Barat [Foto: Humas]

TBOnline [POLRES BANGKA BARAT] – Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bangka Barat berhasil mengamankan 2 [dua] pelaku pencurian pasir timah di Unit Metalurgi PT. Timah pada Sabtu [28/09/2019].

Berdasarkan rilis yang disampaikan Humas Polres Bangka Barat, Ipda Hafiz Febrandani yang memimpin operasi penangkapan ini, berhasil mengamankan satu pelaku berinisial Ru Als Ka, di Gg. Siswa, Desa Belo Laut, Kecamatan Muntok. Sedangkan satu pelaku lainnya atas nama Mu Als Jai diamankan di Kp. Pait, Desa Belo Laut, Kecamatan Muntok.

Bacaan Lainnya

Dalam pencurian ini, petugas mengamankan barang bukti [BB] berupa 2 [dua] karung berisi pasir yang mengandung material timah [terrak] dengan berat kurang lebih 59 Kg.

Kasat Reskrim AKP Rais Muin seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Muhammad Adenan menjelaskan pelaku dan barang bukti saat ini berada di Mako Polres Bangka Barat guna penyelidikan lebih lanjut.

Kepergok Mencuri, Pelaku Melarikan Diri

Berdasarkan BAP saksi pelapor diketahui pencurian ini terjadi pada Jumat [13/9/2019] sekira pukul 16.40 Wib. Saat itu pelapor dan 2 [dua] orang rekannya pulang dari kegiatan pengamanan kunjungan tamu dari Kementrian Perekonomian di pabrik pengolahan SHP [Sisa Hasil Produksi] milik PT. Timah yang berada di Dusun Tunjung Ular, Kecamatan Muntok.

Pada saat ketiganya menuju pabrik Unit Metalurgi PT. TIMAH, tampak Ru Als Ka dan 1 [satu] orang temannya sedang mengeluarkan barang berupa 2 [dua] buah karung dari dalam pagar area Type O. Posisinya saat itu Ru Als Ka berada di luar sedangkan 1 [satu] orang lainnya berada di dalam pagar.

Melihat hal tersebut pelapor besama rekan – rekannya langsung menghentikan kendaraan dan menanyakan barang yang dikeluarkan tersebut kepada Ru Als Ka. Namun saat dihampiri tersebut, Ru Als Ka yang berada di luar pagar langsung melarikan diri meninggalkan 2 [dua] buah karung tersebut. Sedangkan Mu Als Jai yang saat itu masih berada di dalam pagar areal Type O melarikan diri dengan cara melompati pagar.

Saat diperiksa, ternyata 2 [dua] buah karung tersebut berisi pasir yang mengandung material timah [terrak].

Akibat kejadian ini Unit Metalurgi PT. Timah menderita kerugian sekitar kurang lebih Rp 3.000.000,-  Alhideman & La Arafat /[Humas]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *