Polemik Lahan Eks HGU PT. Cicaringin, H. Wawan : Jangan Ganggu Kebun Masyarakat

TBOnline, LEBAK ¦ Sejumlah elemen masyarakat kembali mempertanyakan status lahan HGU perkebunan milik PT. Cicaringin seluas ± 857,81 hektar di Kecamatan Gunung Kencana, Kabupaten Lebak, yang telah habis masa berlakunya sejak 31 Desember 2018, namun masih dikelola perusahaan perkebunan tersebut. Kondisi ini lah yang melatari digelarnya pertemuan dalam rangka fasilitasi pembangunan kebun masyarakat di atas lahan eks HGU PT. Cicaringin, di Aula Kecamatan Gunung Kencana, Kamis (2/11/2023).

Hadir dalam acara ini antara lain Kadis Pertanian Kabupaten Lebak, Camat Gunung Kencana, Kapolsek Gunung Kencana, Pihak Koramil 0310/Gunung Kencana, ADM PT. Cicaringin, Kepala desa di tiga kecamatan (Gunung Kencana, Cileles dan Banjarsari), Ormas dan pemuda serta masyarakat setempat.

Bacaan Lainnya

Ketua Pusaka H. Wawan, dalam kesempatan ini mengemukakan terkait implementasi Peraturan Presiden (Perpres) No.86 tahun 2018 tentang Reforma Agraria, yang dalam salah satu pasal menyebutkan terkait objek redistribusi tanah sebagai bagian dari pelaksanaan penataan aset, sehingga bila mengacu kepada aturan ini, maka lahan eks HGU PT. Cicaringin termasuk dalam objek redistribusi tanah.   

“Dalam perpres ini pada pasal 7 ayat 1 huruf a,b dan c dijelaskan mengenai objek redistribusi tanah yang meliputi tanah HGU dan HGB yang telah habis masa berlakunya dan tidak dimohonkan pembaruan haknya dalam waktu 1 tahun setelah hak nya berakhir, termasuk kewajiban pemegang HGU menyerahkan paling sedikit 20 persen lahan. Maka dari itu kami memperjuangkan hak masyarakat atas lahan eks HGU PT. Cicaringin ini, kita sangat menyayangkan sikap pemerintah yang seperti mendiamkan saja meski izin HGU PT. Cicaringin sudah habis,” ungkap H. Wawan.

Ia juga menegaskan terkait aktivitas masyarakat yang membuka kebun di lahan kosong eks HGU PT. Cicaringin agar tidak lagi mendapat gangguan. “Kita saling berjalan, sambil menunggu ketentuan yang jelas, maka kalau masyarakat berkebun di lahan kosong jangan diganggu, karena kami juga tidak menganggu perkebunan karet nya,” tegas H. Wawan. ade ks

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *