PMAKI NTB Laporkan Dugaan Penyimpangan Akad MMQ BPD NTB Syariah ke KPK : Klaim Sesuai Syariah Harus Diuji Secara Hukum

TBOnline, BIMA ¦ Paguyuban Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (PMAKI) Wilayah Nusa Tenggara Barat, secara resmi telah mengadukan dugaan penyimpangan sistemik dalam penerapan akad Musyarakah Mutanaqisah (MMQ) pada pembiayaan Aparatur Sipil Negara (ASN) di BPD NTB Syariah, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia.

“Laporan ini didasarkan pada kajian hukum dan syariah atas praktik pembiayaan ASN berbasis Tunjangan Kinerja (TUKIN) yang dinilai menyimpang dari prinsip keadilan, kemitraan, dan kepatuhan hukum,” tegas Danil Akbar, Ketua PMAKI NTB yang juga tergabung dalam Satgas Anti Korupsi 571, dalam siaran pers, Kamis (1/1/2026).

Bacaan Lainnya

Dijelaskan Danil, pihak Branch Manager BPD NTB Syariah Cabang Bima, Lilis Suryani, setelah dikonfirmasi pihaknya, menyatakan bahwa seluruh praktik pembiayaan yang dijalankan telah sesuai dengan regulasi, ketentuan perbankan syariah, serta fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN-MUI). Namun menurut PMAKI, klaim tersebut tidak dapat diuji secara sepihak oleh internal bank, melainkan harus diuji oleh lembaga negara yang berwenang.

“Justru karena pihak bank ngotot menyatakan sudah sesuai syariah dan regulasi, maka kami membawa persoalan ini ke KPK agar diuji secara objektif dan hukum. Yang harus diuji bukan sekadar klaim kepatuhan, tetapi apakah benar tidak ada penyalahgunaan kewenangan, tidak ada penyalahgunaan ketentuan OJK, dan tidak ada indikasi pelanggaran hukum,” ujar Danil Akbar.

PMAKI menemukan bahwa dalam praktik pembiayaan ASN, nasabah dibebani jaminan berlapis, antara lain dana jaminan tunai hingga sekitar Rp25 juta, dana blokir atau simpanan wajib, serta asuransi ganda (Jamkrida dan Askrida). Selain itu, terdapat praktik pemblokiran dana dan pengikatan Tunjangan Kinerja (TUKIN) yang diperlakukan seolah-olah sebagai pendapatan tetap dan pasti.

“Dalam satu nasabah saja, beban biaya bisa mencapai belasan juta rupiah. Bayangkan jika praktik ini dialami oleh ribuan PNS di Kota Bima atau bahkan di seluruh NTB. Ini bukan persoalan individual, ini persoalan sistemik yang menyentuh ASN dan dana publik,” lanjut Danil.

Menurut PMAKI, praktik tersebut tidak mencerminkan akad MMQ yang sesungguhnya, karena seluruh risiko dibebankan kepada ASN, sementara bank berada dalam posisi aman dengan jaminan berlapis. Kondisi ini dinilai telah mereduksi akad syariah menjadi formalitas administratif dan berpotensi melanggar fatwa DSN-MUI serta Undang-Undang Perbankan Syariah.

Lebih jauh, PMAKI menekankan bahwa BPD NTB Syariah merupakan Bank BUMD, yang sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Provinsi NTB dan pemerintah kabupaten/kota se-NTB. Oleh karena itu, dugaan penyimpangan ini tidak dapat dilepaskan dari aspek pengelolaan keuangan daerah.

“Ketika bank milik daerah menjalankan praktik pembiayaan yang menyasar ASN dan memanfaatkan penghasilan yang bersumber dari keuangan negara, maka pengujiannya tidak cukup secara internal. Harus diuji oleh KPK bersama OJK, termasuk kemungkinan adanya pembiaran struktural, konflik kepentingan, atau penyimpangan pengelolaan keuangan daerah,” kata Danil.

PMAKI menegaskan bahwa pengaduan ini bukan untuk menghakimi atau menyimpulkan telah terjadinya tindak pidana korupsi, melainkan sebagai early warning keras agar lembaga negara menjalankan fungsi pengawasan, pencegahan, dan penegakan hukum secara serius dan transparan.

“Jika memang tidak ada pelanggaran, silakan dibuktikan melalui mekanisme hukum dan pengawasan resmi. Tetapi jika ada penyimpangan, negara wajib hadir. Syariah dan regulasi tidak boleh dijadikan tameng untuk praktik yang memberatkan ASN dan berpotensi merugikan keuangan daerah,” pungkas Danil Akbar.

PMAKI NTB menyatakan akan terus mengawal proses ini serta membuka ruang pengaduan bagi ASN dan masyarakat yang merasa dirugikan, demi menjaga integritas perbankan syariah, perlindungan ASN, dan tata kelola keuangan daerah di Nusa Tenggara Barat. adim /(ntb1) 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *