Petugas Gabungan Polres Bangka Barat dan Polsek Jebus Datangi Lokasi Tambang Ilegal di Kawasan Hutan Lindung

Petugas gabungan Polres Bangka Barat dan Polsek Jebus saat meninjau lokasi tambang ilegal di kawasan Hutan Lindung (foto : humas)

TBOnline, POLRES BABAR ¦ Anggota Polres Bangka Barat beserta Polsek Jebus melakukan pengecekan terhadap aktivitas penambangan pasir timah ilegal di kawasan Hutan Lindung (HL) Tambang Besar, Desa Ketap, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat, Minggu (16/4).

Kapolres Bangka Barat AKPB Catur Prasetiyo, melalui Kasat Reskrim Iptu Ogan Arif Teguh Imani, menjelaskan berdasarkan hasil pengecekan, tidak ditemukan adanya masyarakat yang melakukan kegiatan penambangan pasir timah, namun ditemukan sekitar 10 ponton rajuk dalam keadaan tidak bekerja.

Bacaan Lainnya

“Saat di lokasi, anggota kepolisian tidak mendapatkan informasi maupun aktivitas penambangan, karena diduga banyak penambang yang mudik lebaran yang berasal dari luar Kabupaten Bangka Barat dan Bangka Belitung,” ujar Iptu Ogan. Memang petugas di lokasi menemukan banyak camp penambang yang sudah kosong, dan tidak ditemukan adanya aktivitas ekscavator (PC) maupun yang sedang parkir, seperti ditulis pada salah satu media online.  

“Apabila masih ditemukan aktifitas penambangan pasir timah, maka akan dilakukan penindakan terhadap para penambang di lokasi tersebut,” tegas Kasat Reskrim.

Diketahui, Polres Bangka Barat dan Polsek Jebus terus melakukan monitoring dan pengawasan secara berkala terhadap aktivitas penambangan pasir timah di kawasan Hutan Lindung (HL) Tambang Besar Desa Ketap, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat. Selain itu, pihak berwajib juga akan memanggil nama-nama yang tercantum dalam pemberitaan salah satu media online, untuk dimintai klarifikasi lebih lanjut. Mulya Andi  

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *