TBOnline, BABEL ¦ Dua organisasi masyarakat (ormas) dari PAC Pemuda Pancasila (PP) Kecamatan Belinyu, Bangka, yang diketuai Farianto (Putik) bersama Wakamada Laskar Merah Putih (LMP) Kasrin dan Sekjen Musda, beserta anggota kedua ormas, mendatangi Kantor Kejati Babel dalam rangka bersilaturahmi dengan Kajati Bangka Belitung serta meminta petunjuk terkait masih maraknya aktivitas di duga ilegal ponton isap produksi (PIP) di luar IUP PT Timah di wilayah Laut Dusun Belembang, Desa Bakit, Parittiga-Jebus, Kabupaten Bangka Barat, Jum’at (28/6/2024).
“Beroperasinya ponton di wilayah tersebut didasari dugaan surat edaran hasil musyawarah di Desa Bakit yang ditandatangani Ketua BPD dan Sekdes Bakit, dalam surat tersebut terdapat poin-poin yang menjelaskan aturan penambangan di wilayah tersebut yang berpotensi konflik. Makanya kita mendatangi Kejati Babel untuk menanyakan keabsahan atau legalitas surat tersebut secara aturan perundang-undangan,” jelas Putik.
Pantauan Tbo, setelah selesai dari Kantor Kejati Babel, rombongan beranjak menuju Markas Besar MPW PP Provinsi Babel, guna konsolidasi dan membahas konfik masyarakat soal penambangan timah laut di wilayah Dusun Belembang, Bakit, beberapa hari lalu.
“Selaku Ketua PAC Kecamatan Belinyu, kami harus konsolidasi dengan Ketua MPC Bangka Induk Ferdi Nandy, kemudian saat bertemu dengan Ketua MPW PP Babel Yamowa ‘Harepa, kita minta petunjuk soal potensi konflik pertambangan laut di Belembang, Bakit, dan bagaimana menciptakan wilayah Bangka Belitung selalu terjaga kondusifitasnya,” kata Putik.
Ia juga menyampaikan harapan agar Pemprov Bangka Belitung segera mengambil sikap dan langkah tegas terkait aktivitas pertambangan laut diduga ilegal di Belembang yang berada di luar IUP PT. Timah ini, serta menegur dan memberikan sanksi terhadap langkah Ketua BPD dan Sekdes Bakit yang bertindak di luar tupoksi dengan seolah-olah membackup aktivitas tanpa legalitas ini.
“Ormas Pemuda Pancasila (PP) mempertanyakan kepada Pemprov Babel apakah musyawarah desa yang ditandatangani Ketua BPD Martoni tanggal 10 Juni 2024 lalu sudah sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu kita juga akan terus dorong penegak hukum untuk turun dan menindak aktivitas ilegal ini, ratusan ponton yang beroperasi ini jelas menyebabkan kerugian sangat besar, jangan sampai masyarakat curiga ada bohir atau pendana besar dalam tambang laut di Bebelembang, Bakit, ini sehingga penegak hukum ragu untuk melakukan tindakan,” tegas Putik.
Sekedar informasi, Kapolsek Jebus Kompol Albert H. D. Tampubolon beserta anggota, sempat mendatangi lokasi penambangan ponton yang masuk di wilayah Laut Belembang, Desa Bakit, untuk menggali informasi usai menerima laporan terjadi sedikit kericuhan, pada Selasa (25/6/24) lalu.
“Saya sampaikan kepada bapak-bapak semua disini yang mayoritas penambang, kami disini Polsek Jebus beserta Koramil Jebus dengan aparat desa, menghimbau bapak-bapak sekalian untuk menjaga kambtibmas, jangan terpancing, karena apapun yang terjadi jika menimbulkan bentuk pidana baru, pasti kami proses, baik yang memulai dan membalas. Jadi tolong bapak-bapak juga menjaga kamtibmas, yang namanya tambang walapun ini masyarakat mayoritas sendiri (Bakit-Semulut) namun dari segi legalitas belum dipayungi, namun kita kan tidak serta merta, bagaimana nanti ke depan regulasinya diatur supaya bapak-bapak menambang sesuai perizinan, kalau kondisi begini terus yang ada ribut, nanti beritanya sampai ke pusat yang repot yang susah semuanya, baik bapak-bapak maupun aparat penegak hukum, kami pasti akan melakukan tindakan, jadi saya harap bapak-bapak tolong jangan terpancing, silahkan di musyawarahkan di desa, bagaimana ke depan nanti permasalahan ini akan coba saya laporkan ke pimpinan yang lebih tinggi bagaimana solusi ke depan, jadi harus menahan diri. Terimakasih,” kata Kapolsek Kompol Albert H. D. Tampubolon, dalam video amatir yang diterima Tbo.






