Oknum Aparat Polsek Jagakarsa Diduga Bekingi Penjual Obat (Keras) Terlarang

Salah satu toko obat di wilayah Jagakarsa yang diduga menjual Tramadol dan Eximer (foto : tbo)

TBOnline, JAKARTA ¤ Maraknya peredaran obat terlarang yang termasuk dalam golongan G seperti Tramadol dan Eximer, dijual bebas di toko obat yang berkamuflase sebagai penjual kosmetik atau sembako di Kelurahan Ciganjur dan Cipedak yang masuk dalam wilayah hukum Polsek Jagakarsa, Jakarta Selatan, kini sudah memprihatinkan.

“Sudah rusak generasi muda kita dengan obat-obatan terlarang, miras dan narkoba, sehingga berdampak maraknya tawuran pelajar, ranmor juga kriminalitas lainnya. Ini harus menjadi perhatian semua pihak,” kata Aji, salah seorang warga Ciganjur.  

Bacaan Lainnya

Tidak masifnya pemberantasan peredaran obat ini, diduga karena ada beking oknum aparat kepolisian setempat, informasi ini diperoleh TBO dari salah satu penjual obat, yang mengungkapkan pihaknya  berkoordinasi dengan oknum aparat, bahkan jadwal buka tutup toko pun diatur oleh oknum ini. 

“Iya kita (diundang) dan diinformasikan untuk sementara tutup dulu melihat situasi, mau bagaimana lagi sabar saja,” katanya menceritakan kejadian sebelumnya.

Diketahui, Tramadol dan Eximer yang termasuk pil penenang ini umumnya memang digemari anak-anak muda termasuk pelajar, meski tidak termasuk dalam golongan narkotika, efek adiktif yang ditimbulkan dari Tramadol dan Eximer ini sama bahayanya dengan narkotika. Adapun ancaman hukuman dari penyalahgunaan obat-obatan jenis ini terdapat dalam Pasal 196 Juncto Pasal (98) ayat 2 dan 3 dan atau Pasal 197 juncto Pasal 106 UU RI nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. sp

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *