Misteri Patok HPK di Pulau Sembur (Korek) Yang Terbakar, Konspirasi Tingkat Tinggi Menguasai Lahan

TBOnline, BATAM ¦ Belum usai penyelidikan penegak hukum soal pelaku peristiwa dugaan pembakaran lahan di Pulau Sembur (Korek), Kelurahan Galang Baru, Kecamatan Galang, Kota Batam, Kepri —Pulau Penyangga di Batam— yang terjadi pada Selasa, 23 Desember 2025. Kini publik dikejutkan dengan ditemukannya patok bertuliskan HPK, diduga merujuk Hutan Produksi Konversi, di lokasi pulau yang dibakar. 

Patok HPK ini ditemukan saat investigasi penyebab kebakaran Pulau Sembur (Korek), di dekat hutan mangrove dan gambut, pada Jum’at (9/1/2026) kemarin. 

Bacaan Lainnya

“Jika benar lahan Pulau Sembur (Korek) yang dibakar diduga oleh orang suruhan oknum pengusaha ini merupakan hutan produksi konversi (HPK), maka ini adalah politik tingkat tinggi yang bisa saja melibatkan konsorsium perusahaan atau pengusaha nasional untuk pengembangan wilayah Kawasan Rempang. Untuk itu Presiden Prabowo harus turun tangan, memerintahkan Satgas PKH mengusut tuntas kasus pembakaran dan penguasaan lahan ini, bukan tidak mungkin ada keterlibatan oknum BP Batam juga,” tegas Haikal Luthfan S.H.,M.H., Redaktur Hukum Tbo, yang juga warga Kepri, Sabtu (10/1/2026). 

Ia menambahkan, jangan sampai warga lokal menjadi korban dari keserakahan oknum ini. “Selesaikan hak warga, oknum pengusaha jangan menipu dengan membeli murah lahan dari warga, kemudian meninggalkan konflik. Makanya penegak hukum harus memulai dengan menangkap pelaku pembakaran lahan tersebut,” katanya. 

Sementara itu, hingga kini Polsek Galang masih menyelidiki dugaan pelaku pembakar lahan Pulau Sembur (Korek) tersebut. Menurut informasi Kapolsek Galang Iptu Hendrizal, terdapat beberapa saksi yang masih belum memenuhi panggilan penyidik. 

Menteri LHK Lepas HPK Untuk BP Batam

Dilansir dari swarakepri.com, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Keputusan Menteri LHK Nomor SK.785/MENLHK/SETJEN/PLA.2/7/2023 tanggal 20 Juli 2023, telah melakukan pelepasan kawasan Hutan Produksi yang dapat di Konversi (HPK) untuk pengembangan wilayah Kawasan Rempang atas nama Badan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) seluas 7.572 Hektar.Dalam SK tersebut, Menteri KLHK menetapkan beberapa ketentuan, diantaranya : Kesatu, Memberikan persetujuan pelepasan Kawasan Hutan Produksi yang dapat di konversi untuk Pengembangan Kawasan Wilayah Rempang atas nama Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Batam(BP Batam) di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau seluas 7.572 Hektar.

Kedua, Luas dan letak definitif Kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi untuk Pengembangan Wilayah Kawasan Rempang atas nama Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas(BP Batam) sebagaimana dimaksud dalam Amar KESATU ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan setelah dilaksanakan penataan batas di lapangan.

Ketiga, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Riau mengatur pemanfaatan kayu dan hasil hutan lainnya dari Kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi yang dapat dilepaskan sebagaimana dimaksud dalam Amar KESATU, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keempat, Dalam hal ini di dalam Kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi yang dilepaskan terdapat hak-hak pihak ketiga, maka penyelesaiannya dilakukan oleh BP Batam dengan pihak-pihak yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kelima, BP Batam wajib : a. Menyelesaikan persetujuan lingkungan berupa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL), Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), atau Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

b. Menyelesaikan tata batas areal persetujuan pelepasan kawasan hutan.

c. Menyelesaikan pembayaran Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR) yang berasal dari Kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi yang dilepaskan seluas 7.572 Ha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

d. Mengamankan Kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi yang dilepaskan.

e. Tetap mempertahankan dan menjaga Hutan Mangrove sebagai kawasan perlindungan setempat dengan melakukan pengelolaan habitas untuk perlindungan fauna dan penanaman pengayaan dengan jenis-jenis endemik.

f. Menyelesaikan hak-hak pihak ketiga dan permasalahan sosial pada Kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi yang dilepaskan dengan berkoordinasi dengan pihak terkait.

g. Memperhatikan mitigasi dampak lingkungan terutama untuk pengelolaan air bersih dalam rencana pengembangan wilayah.

h. Menunjuk Lembaga Independen untuk memantau kegiatan pembukaan Kawasan Hutan yang dilepaskan, sebagai tindakan preventif pembakaran sisa-sisa kayu dari Kawasan Hutan yang dilepaskan dan siap diaudit atas sarana dan prasarana pengendalian kebakaran oleh Lembaga Independen yang ditetapkan oleh Dinas Provinsi yang menangani pengendalian kebakaran.

i. Melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup untuk setiap kegiatan di dalam pengembangan wilayah Kawasan Rempang sesuai dokumen lingkungan hidup yang dimiliki.

j. Membangun sistem informasi kepada publik atas pengembangan wilayah kawasan Rempang untuk tindakan preventif.

Ketujuh, BP Batam Dilarang : a. Memindahtangankan Kawasan Hutan yang diberikan Persetujuan Pelepasan kepada pihak lain.

b. Melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan permohonan.

c. Membuka lahan dengan membakar lahan.

Kedelapan, Dalam hal BP Batam melakukan pelanggaran atas ketentuan yang ditetapkan dalam Keputusan ini, maka dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. /(bersambung) 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *