TBOnline [POLRES BOGOR] — Dua orang pelaku ganjal ATM asal Bogor dan Lampung berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Babakan Madang, Polres Bogor, Selasa [28/01].
Kedua pelaku berinisial A asal Bogor dan S warga Lampung ini kerap melakukan pencurian uang pada mesin ATM dengan modus mengganjal tempat kartu ATM dengan menggunakan sebuah plat besi dan tusuk gigi.
Berbagai macam barang bukti yang diamankan dari kedua pelaku ini berupa obeng, kawat yang sudah dibengkokan dan ditutup dengan kain, plat besi yang dimodifikasi, gergaji besi, tusuk gigi dan 12 kartu ATM dari berbagai bank. “Kedua pelaku ini kami tangkap di Rest Area Sentul. Namun ketika hendak ditangkap para pelaku berusaha melarikan diri, sehingga petugas dilapangan melakukan tembakan terukur pada kaki sebelah kiri,” ujar Kapolsek Babakan Madang, Kompol Silfia Sukma Rosa saat konferensi pers pengungkapan kejahatan modus ganjal ATM.
Kedua pelaku ini ditangkap, lanjut Silfia, karena pernah melakukan aksi kejahatan di mesin ATM Bank Mandiri, Darmawan Park, Babakan Madang yang terekam CCTV pada 03 Juni 2019, dengan total nilai kerugian mencapai Rp 41 juta.
“Para pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat 4 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun,” tegas Kapolsek Babakan Madang. Pencus M. Hutabarat
Sumber : Humas Polres Bogor






