TBOnline, TANGGAMUS ¤ Pekerjaan Tembok Penahan Tanah (TPT) Dusun Gunung Sari Pekon Gunung Sari Kecamatan Ulu Belu yang memakai anggaran Dana Desa (DD) tahap 2 Dan tahap 3 tahun 2022 ramai diperbincangkan warga setempat, lemahnya monitoring Dan evaluasi (monev) terkait tembok penahan tanah (TPT) yang bersumber Dari Dana Desa (DD).
Pasalnya, pekerjaan yang diduga dikerjakan tidak sesuai volume panjang pembangunan TPT di dusun Gunung Sari Dua yang diduga mengurangi volume panjang, sabtu (02/09/23).
Proyek TPT yang anggarannya bersumber dari Dana Desa (DD) tahun anggaran 2022 tersebut dibangun Oleh Kepala Pekon yang baru menjabat, ada dugaan dijadikan ajang untuk meraup keuntungan yang besar demi kepentingan pribadi.
Saat awak media targetbuser.co.id menyambangi salah satu rumah perangkat pekon, kadus Katimo Rambung Jaya Gunung Sari Dua, mengenai bangunan yang Ada Di dusun Gunung Sari Dua menurut keterangan katimo, “Iya, memang ada bangunan di dusun Rambung Jaya ini Ada bangunan TPT 100 m, kebetulan di tempat saya Tanjung Jaya ini”, tuturnya.
Lanjut insetivigasi awak media ke lokasi proyek TPT yang berlokasi di Rambung Jaya Dusun Dua, tim melihat memang betul ada bangunan lama dan bangunan baru, tidak sampai disitu awak media bertanya kepada salah seorang warga yang namanya ingin dirahasiakan, masyarakat tersebut menuturkan, “Kalau bangunan yang lama itu mas 50 meter, dibangun 2022 yang lalu tapi tidak ada tulisannya, nah kalau yang itu disebelahnya bangunan baru bulan Augustus 2023 kemaren dan ada tulisannya 100 m, karena saya Ikut kerja juga waktu Ada bangunan itu”, ucapnya.
Menurut informasi, masyarakat realisasi pekerjaannya hanya panjang 50 meter.
Salah seorang warga sekitar menceritakan, “Karena dirinya merasa penasaran ia mencoba mendatangi lokasi pekerjaan untuk melihat langsung terkait pekerjaan TPT tersebut, terlihat ada dugaan mengurangi panjang untuk menutupi kekurangan”, ucapnya.
Aniri selaku Kepala Pekon Gunung Sari menuturkan kepada awak media, “Bangunan itu kesalahan Pj, disaat termin kedua saya merialisasikan termin ketiga 2002 kata Pj nya pak Kakon waktu bangunan TPT panjang 50 meter, itu salah pak panjang 100 meter, makanya Saya tambah 50 Lagi untuk tahun 2023, namun yang ditulis dibangunan itu 100 meter bangunan 2022”, ungkapnya. Aswan Hadi





