TBOnline, BANGKA BARAT ¦ Perairan Tembelok-Kranggan di wilayah Mentok, Bangka Barat, paska lebaran ini kembali diriuhi aktivitas ratusan ponton selam ilegal, Minggu (28/3).
Berdasarkan informasi, kedatangan kembali para penambang ilegal di perairan Tembelok-Kranggan ini, setelah pada Kamis (26/3) sebelumnya, aparat menghimbau para pemilik ponton meninggalkan pesisir kawasan wisata Batu Rakit.
“Sebelum lebaran memang mereka (ponton selam, red) ini beraktivitas di Tembelok-Kranggan, setelah mau dekat lebaran ponton-ponton di parkir di kawasan wisata. Kini setelah pelarangan “parkir” di kawasan wisata, ponton-ponton malah ditarik kembali ke wilayah Kranggan. Mereka beraktivitas lagi cari timah ke arah sana (Tembelok-Kranggan),” ungkap sumber TBO.
Sekedar informasi, Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, melalui Kapolsek Mentok Iptu Rusdi Yunial, sebelumnya telah menghimbau para pemilik ponton untuk mengosongkan aktivitas ilegal di kawasan Tembelok-Kranggan. Namun kini, setelah lebaran ponton-ponton dari luar Mentok malah berdatangan. Diduga kuat ada perintah atau backup dari orang-orang yang berkepentingan sehingga ponton-ponton berdatangan, atau apakah aparat penegakan hukum Bangka Barat sengaja tutup mata.
Secara hukum aktivitas tambang ilegal jelas melanggar UU nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dimana setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki izin resmi dari pemerintah, adapun penambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda Rp 100 miliar.
Selain itu dampak lingkungan berpotensi melanggar UU nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. fani tamzona





