TBOnline, BIMA ¦ Audensi sekaligus silaturahmi di ruangan Wakapolres Bima Kota, hari ini menyaksikan terjadinya ketegangan akibat pertanyaan kritis terkait penerapan aturan hukum terhadap penjualan aspal tanpa izin, serta keputusan pelapor untuk membentuk asosiasi perdagangan ilegal. Acara ini juga menyoroti dugaan konspirasi kekuasaan yang semakin terang-terangan di lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif daerah.
Ketua F-MAKI NTB, Danil Akbar, dalam pembukaan menyampaikan apresiasi atas respon cepat polisi, namun segera mengemukakan keluhan inti. “Konspirasi untuk kepentingan pribadi yang menghalangi kemajuan masyarakat semakin parah. Gerakan pejuang keadilan yang kami bangun bertujuan untuk membubarkan kejahatan semacam ini,” ujarnya.
Wakapolres Bima Kota Kompol Herman, S.H., menanggapi dengan tegas. “Penegakan hukum harus sesuai prosedur – tidak lagi seperti masa lalu yang bisa dilakukan tanpa perintah resmi. Kesalahan dalam proses dapat berakibat serius, seperti penahanan yang salah atau kebutuhan rehabilitasi, sehingga kita harus berhati-hati,” katanya.
Ketegangan memuncak ketika pelapor Rafik Rahman menantang pernyataan penyidik Reskrim yang tercatat di Katada.id, yang mencoba mengalihkan fokus laporannya dari “izin, penimbunan, dan pencemaran lingkungan” ke “pengolahan aspal”.
“Laporanku bukan mengenai pengelolaan, melainkan pelanggaran terkait izin, penimbunan, dan dampak lingkungan!,” tegas Rafik dengan nada kecewa.
Lebih lanjut, penyidik Tipidter Dwi, mengakui telah berkoordinasi dengan rekan yang memiliki perusahaan aspal di Surabaya yang menyatakan penjualan aspal tanpa izin tidak masuk ke unsur pidana. Merespon hal ini, bahwa bisnis aspal ilegal ini tidak masalah hanya masuk hukum administrasi.
Mendengar ini, dengan tegas akhirnya Rafik melontarkan pertanyaan yang menantang. “Jika penimbunan dan penjualan aspal tanpa izin tidak termasuk kejahatan, maka saya juga akan meminta izin polisi untuk menjual solar ke perusahaan di Bima. Mengapa aspal bisa, solar tidak bisa?”
Tak berhenti sampai situ, Rafik mengumumkan keputusannya secara terbuka. “Saya akan keluar dari lembaga kontrol sosial yang mengawal kebijakan dan korupsi di sini, serta akan membentuk lembaga asosiasi perdagangan ilegal demi kesejahteraan masyarakat.”
Adim Sekjen F-MAKI NTB selaku perwakilan lembaga kontrol sosial menegaskan bahwa penjualan aspal tanpa izin merupakan pelanggaran Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang dapat dihukum dengan penjara maksimal 4 tahun dan denda maksimal Rp40 miliar.
“Kok aparat penegak hukum bicaranya ngawur seperti ini, segampang itu mengeluarkan statemen bahwa iya telah berkoordinasi dengan kawannya yang memiliki perusahaan aspal, lalu menyampaikan bahwa kasus tersebut tidak masuk ke unsur pidana. Apa nggak lucu seorang penegak hukum menangani kasus tersebut, minta pendapat ke ahli dagang. Saya menyatakan sikap bahwa kami akan melaporkan penyidik ini ke Propam Polda NTB bahkan sampai Divpropam Polri – tidak ada pengecualian,” tegasnya dengan geram.
Audensi hari ini menunjukkan kontras mencolok antara penegasan polisi akan ketaatan pada aturan hukum dengan pernyataan penyidik yang menyiratkan pelanggaran. Dugaan konspirasi kekuasaan dan keputusan ekstrem Rafik menjadi indikasi bahaya bahwa akses keadilan di Bima semakin tertekan. Tindakan lanjutan dari Propam akan menjadi titik krusial dalam menentukan apakah hukum akan ditegakkan atau ruang bagi kejahatan akan semakin meluas. Adim






