TBOnline, BIMA ¦ Proyek pembangunan Gedung Induk RSUD Kota Bima dengan nilai anggaran mencapai Rp130 miliar terus menuai sorotan publik. Masa kontrak proyek diketahui telah berakhir pada 27 Desember 2025 tahun lalu, namun hingga kini aktivitas pekerjaan fisik masih berlangsung, khususnya pada lantai 3 dan 4 gedung induk RSUD Kota Bima.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius terkait status hukum pekerjaan paska berakhirnya kontrak. Apakah dilakukan perpanjangan kontrak secara sah, pemutusan kontrak, atau justru pekerjaan tetap dijalankan tanpa dasar kontraktual yang jelas.
Hingga berita ini diterbitkan, PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK) PROYEK YANG JUGA DIREKTUR RSUD KOTA BIMA, DR. FATURAHMAN, BELUM MEMBERIKAN PENJELASAN TERBUKA KEPADA PUBLIK terkait status kontrak proyek, dasar hukum pekerjaan yang masih berjalan, serta penerapan DENDA KETERLAMBATAN kepada kontraktor.
Padahal, sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah, PPK MERUPAKAN PIHAK YANG PALING BERTANGGUNG JAWAB SECARA ADMINISTRATIF DAN HUKUM atas keberlangsungan kontrak dan perlindungan keuangan negara.
Pimpro PT Hutama Karya (HK) Hengkang, Pekerjaan Belum Rampung
Hasil penelusuran TARGET BUSER di lapangan menemukan bahwa PIMPINAN PROYEK PT HUTAMA KARYA (HK), SATRIA, selaku kontraktor pelaksana, DIKETAHUI TELAH MENINGGALKAN LOKASI PROYEK, sementara SEJUMLAH PEKERJAAN UTAMA BELUM SEPENUHNYA DISELESAIKAN.
Situasi ini memunculkan dugaan adanya POLA MANIPULATIF, seolah-olah proyek telah selesai tepat waktu, sementara pada kenyataannya PEKERJAAN MASIH BERLANJUT dan diklaim sebagai bagian dari MASA PEMELIHARAAN ATAU RETENSI.
Secara hukum, MASA PEMELIHARAAN TIDAK DAPAT DIGUNAKAN UNTUK MENYELESAIKAN PEKERJAAN UTAMA YANG BELUM RAMPUNG. Jika klaim tersebut digunakan, maka patut diduga sebagai KEBOHONGAN PUBLIK DAN UPAYA MENGHINDARI DENDA KETERLAMBATAN.
Pengaduan Pekerja : Gaji dan Lemburan Belum Dibayar
Selain persoalan kontrak, TARGET BUSER JUGA MENERIMA PENGADUAN DARI SEJUMLAH PEKERJA PROYEK yang mengerjakan PEMBERSIHAN LANTAI DAN PEKERJAAN NAT (NAD) PADA LANTAI 1 DAN 2 gedung induk RSUD Kota Bima.
Para pekerja mengaku HINGGA SAAT INI BELUM MENERIMA PEMBAYARAN GAJI DAN UPAH LEMBUR, meskipun pekerjaan telah diselesaikan. Pengaduan ini menambah daftar persoalan serius dan BERPOTENSI MELANGGAR KETENTUAN KETENAGAKERJAAN.
Kadis Kesehatan : Teknis di PPK
Saat dikonfirmasi, KEPALA DINAS KESEHATAN KOTA BIMA SELAKU PENGGUNA ANGGARAN (PA), AHMAD, SKES, menegaskan bahwa URUSAN TEKNIS DAN STATUS PEMBANGUNAN BERADA PADA KEWENANGAN PPK.
“Untuk persoalan teknis di lapangan dan bagaimana status pembangunan Gedung Induk RSUD Kota Bima, silakan dikonfirmasi langsung kepada Direktur RSUD selaku PPK,” ujarnya kepada TARGET BUSER.
Berdasarkan fakta dan pengaduan yang diterima, proyek ini BERPOTENSI MELANGGAR : PERPRES NOMOR 12 TAHUN 2021 TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA, PELANGGARAN ADMINISTRASI KEUANGAN NEGARA, INDIKASI PENYALAHGUNAAN WEWENANG (PASAL 3 UU TIPIKOR), PELANGGARAN HAK PEKERJA (UPAH DAN LEMBUR)
Sorotan PMAKi Wilayah NTB
Ketua PAGUYUBAN MASYARAKAT ANTI KORUPSI INDONESIA (PMAKI) WILAYAH NTB, DANIL AKBAR, menegaskan bahwa praktik seperti ini TIDAK BOLEH DIBIARKAN.
“Jangan memanipulasi pekerjaan belum selesai sebagai masa pemeliharaan. Itu kebohongan publik dan berpotensi merugikan negara serta melanggar hak pekerja,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, TARGET BUSER MASIH MEMBUKA RUANG HAK JAWAB/KLARIFIKASI kepada: DR. FATURAHMAN (PPK/DIREKTUR RSUD KOTA BIMA), SATRIA (PIMPINAN PROYEK PT HUTAMA KARYA) dan PIHAK DINAS KESEHATAN KOTA BIMA.






