TBOnline, JAKARTA ¤ Sejumlah organisasi dan lembaga antara lain, Advokasi Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK), Pergerakan Advokat Nusantara (PEREKAT NUSANTARA), Persaudaraan Profesi Advokat Nusantara (PERADI PERGERAKAN), PANDAWA NUSANTARA, Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), YAYASAN SATU KEADILAN, Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK), Indonesia Text Watch (ITW), KONGRES PEMUDA INDONESIA, REGULATION WATCH, INSTITUT HUKUM INDONESIA dan Indonesia Police Watch (IPW), yang menamakan diri sebagai Koalisi Anti Korupsi dan Anti Kriminalisasi menyatakan sikap terkait laporan dugaan korupsi Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej ke KPK serta dugaan kriminalisasi pelapor korupsi.
“Mendesak KPK untuk serius menindaklanjuti pelaporan dugaan korupsi Wamenkumham Eddy Hiariej ke KPK, menaikkan status ke penyelidikan, penyidikan dan melakukan tindakan pencekalan,” ujar Deolipa Yumara, perwakilan Koalisi Anti Korupsi dan Anti Kriminalisasi, di Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (2/4/2023).
Koalisi juga meminta Mabes Polri menghentikan pelaporan pencemaran nama baik terhadap Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, karena dianggap sebagai pembungkaman kebebasan sipil untuk ikut memberantas korupsi.
“Berdasarkan Surat Edaran No. B/345/III/2005/Bareskrim tertanggal 7 Maret 2005 perihal Permohonan Perlindungan Saksi atau Pelapor yang ditujukan kepada Kapolda se Indonesia yang menghimbau jajaran kepolisian di berbagai daerah agar mendahulukan penanganan laporan kasus korupsi dan menunda laporan pencemaran nama baik dari pihak-pihak yang merasa dinistakan namanya,” jelas Deolipa.
Koalisi juga mendesak Presiden Jokowi untuk memberhentikan Eddy sebagai Wamenkumham agar tidak menjadi beban pemerintah.
“Mendesak Presiden Bapak Jokowi untuk memberhentikan Eddy Hiariej dari jabatannya sebagai Wamenkumham, agar tidak menjadi beban politik bagi Koalisi Indonesia Maju,” katanya.
Sementara itu, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, menjelaskan bahwa kekuasaan itu tidak selalu linier dengan konstitusi, meski dalam UU Korupsi disebutkan bahwa penyelenggara negara tidak boleh menguntungkan kroninya dengan merugikan orang lain.
“Dalam UU Korupsi penyelenggara negara tidak boleh meminta sesuatu, karena bisa dikategorikan sebagai pemerasan dalam jabatan. Dan, ketika dilaporkan (penyelenggara negara) berarti ada kekuasaan yang sedang kita koreksi, karena pengawasan oleh publik adalah sesuatu yang sah dan legal, bukan suatu penggiringan,” jelas Sugeng dalam sesi dialog.
Sebelumnya, Indonesia Police Watch (IPW) melaporkan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej ke KPK, soal dugaan gratifikasi Rp 7 miliar.
Setelah laporan Sugeng ke KPK ini, asisten pribadi Wamenkumham bernama Yogi Ari Rukmana, melaporkan Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso (STS) atas dugaan pencemaran nama baik ke Bareskrim Mabes Polri. ilh






