TBOnline, JAKARTA ¦ Dua orang mantan petinggi bank milik daerah, yakni Direktur Utama Bank DKI Jakarta Zainuddin Mapa (ZM) serta eks Pimpinan Divisi Korporasi dan Komersial Bank Jabar Banten (BJB) Dicky Syahbandinata (DS), ikut terjerat dalam dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit bagi PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex.
Keduanya, bersama Komisaris Utama sekaligus eks Direktur Utama Sritex Iwan Setiawan Lukminto serta dua orang lagi dari pihak swasta, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (21/5/2025).
Lantas, bagaimana peran eks petinggi bank milik daerah tersebut dalam pusaran korupsi Sritex?
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar, menyebutkan ZM selaku Dirut PT Bank DKI dan DS selaku Pimpinan Divisi Korporasi dan Komersial BJB telah memberikan kredit kepada Sritex dengan total Rp 692.980.592.188, dengan rincian kredit BJB sebesar Rp 543.980.507.170, sedangkan Bank DKI mengucurkan kredit kepada Sritex senilai Rp 149.007.085.018,57.
Padahal, Sritex telah divonis memiliki risiko gagal bayar yang tinggi, sehingga kredit dari BJB dan Bank DKI itu macet dan aset Sritex tidak dapat dieksekusi untuk menutupi nilai kerugian negara karena nilainya lebih kecil dari nilai pinjaman, hingga akhirnya Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang.
“Selain itu, aset-aset milik Sritex juga tidak dijadikan jaminan dalam proses pemberian kredit tersebut, padahal seharusnya pemberian kredit tanpa jaminan hanya dapat diberikan kepada perusahaan atau debitur yang memiliki peringkat A,” kata Qohar.
Sementara, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar, mengatakan dalam kasus ini penyidik fokus pada bank pemerintah dan bank pemerintah daerah, karena pintu masuk penyidikan dalam kasus ini adalah unsur kerugian keuangan negara.
“Kalau B to B, bisnis ke bisnis, yang dilakukan oleh swasta dengan swasta, ya, tentu itu persoalan risiko di pihak swasta. Kalau di bank pemerintah, termasuk bank daerah, kan ada uang negara yang ditempatkan di situ, ada yang dipisahkan. Maka itu menjadi bagian dari keuangan negara. Kami bisa masuk dari pintu itu,” kata Harli, Kamis (22/5/2025).
Adapun pasal yang disangkakan terhadap ketiga orang tersangka yakni melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang RI (UU) nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.





