TBOnline, SUKABUMI ¦ Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Warungkiara, Kurnia Panji Pamekas, diduga telah menerima ancaman dan ajakan transaksi berupa permintaan uang dalam rangka “penyelesaian damai” dari RH (33), oknum yang mengaku sebagai bagian dari kelompok yang akan melakukan demonstrasi di depan LP Warungkiara. Kalapas kemudian menunjuk dan memberikan surat kuasa khusus nomor. WP. 11.PAS.22-UM.01.01-4990 kepada Adv. Lilik Adi Gunawan, S.H., Managing Partner Kasihhati Law Firm yang ditandatangani pada 11 Desember 2025, di ruang kerja Kalapas.
Adv. Lilik Adi Gunawan memaparkan kronologi terkait dugaan tindak pidana pemerasan dan atau pencemaran nama baik dan atau fitnah yang menimpa kliennya, sebagaimana dimaksud dalam pasal 368 KUHPidana dan atau Pasal 310 KUHPidana dan atau Pasal 311KUHPidana di Cafe Sudut Desa Sukabumi, yang terjadi pada Rabu, 10 Desember 2025 sekitar pukul 15.00 Wib.
“RH secara tegas menyampaikan bahwa aksi demonstrasi yang telah direncanakan pada tanggal 11 Desember 2025 akan dibatalkan apabila klien kami bersedia membayar sejumlah uang Rp50 juta. Kalau tidak disanggupi oleh pihak Lapas Kelas II A Warungkiara maka akan ada aksi demonstrasi dengan membawa massa 500 orang, dengan membawa isu-isu negatif yang dapat merusak nama baik dan reputasi klien kami selaku pejabat negara,” ungkap Lilik Adi Gunawan, dalam siaran pers Kasihhati Law Firm, Jum’at (12/12).
Menurut Lilik Adi Gunawan, perbuatan ini merupakan bentuk pemerasan berencana yang dilakukan dengan cara mengancam akan melakukan demonstrasi massal dan menyebarkan isu negatif yang dapat merusak kehormatan dan martabat klien kami. “Faktanya tidak ada unjuk rasa. Bahkan, ancaman tersebut disertai dengan tekanan psikologis dan penggunaan massa sebagai instrumen intimidasi,” tegasnya.
Untuk itu, kuasa hukum Kalapas Kelas II A Warungkiara telah mendatangi SPKT Polres Sukabumi Polda Jabar dan melaporkan RH (33), warga Kampung Cilimus Tarisi, Warungkiara, dan telah menerima Surat Tanda Bukti Lapor Nomor :STB/672/XIi/2025/SPKT/POLRES, SUKABUMI/POLDA JAWA BARAT, sesuai dengan Laporan Polisi /Pengaduan Nomor : LP/B/672/XII/2025/SPKT/POLRES, SUKABUMI/POLDA JAWA BARAT pada Kamis, 11 Desember 2025.
Dugaan Tindak Pidana Fitnah dan Pencemaran Nama Baik
Dijelaskan Adv. Lilik Adi Gunawan, bahwa diduga kelompok yang menamakan diri sebagai kelompok pendemo telah menyebarkan berbagai materi berupa spanduk, poster, gambar, tulisan, dan orasi yang berisi tuduhan sepihak tanpa bukti yang sah terhadap Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Warungkiara, antara lain : Tuduhan penyalahgunaan wewenang dalam menjalankan tugas sebagai Kalapas ; Tuduhan praktik pungutan liar (pungli) terhadap warga binaan atau pihak lain ; Tuduhan pelanggaran Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) ; Tuduhan kelemahan dalam sistem pengawasan terhadap narapidana ; Tuduhan tindak pidana lainnya yang berkaitan dengan jual beli barang haram (AMDAL dan IPAL atas limbah ternak sapi) ; Tuduhan-tuduhan lainnya yang tidak pernah terbukti secara hukum dan tidak memiliki dasar fakta maupun landasan hukum yang sah.
“Bahwa konten-konten yang disebarkan baik secara fisik maupun digital oleh kelompok tersebut telah jelas-jelas mengarah pada pencemaran nama baik terhadap klien kami selaku pejabat negara, karena fitnah tersebut disebarkan dengan tuduhan yang tidak benar dan tidak berdasar. Ini jelas serangan terhadap kehormatan dan martabat klien kami selaku pejabat publik,” katanya.
Menurutnya bahwa perbuatan-perbuatan tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencemaran Nama Baik, yaitu dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya agar hal tersebut diketahui umum, Pasal 311 KUHP tentang Fitnah, yaitu melakukan pencemaran nama baik dengan cara menuduhkan suatu hal yang tidak benar, yang dilakukan dengan diketahuinya bahwa hal tersebut tidak benar, Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, yaitu menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan rakyat.
“Setelah dilakukan investigasi, ternyata RH pada 4 Juni 2025 membeli 4 ekor sapi seharga Rp77 Juta, dengan cara pembayaran tempo selama 1 bulan, kemudian akan melakukan pembayaran penuh pada tanggal 5 Juli 2025, saat itu diberikan tanda jadi sebesar Rp2 juta. Akan tetapi faktanya sampai saat ini sisa pembayaran empat ekor sapi belum dibayar dan atas kejadian tersebut Koperasi Konsumen Pegawai Lapas Warungkiara mengalami kerugian senilai Rp75 juta,” ungkapnya.
Permintaan Penyelidikan dan Tindakan Hukum
Berdasarkan uraian fakta dan dasar hukum di atas, kuasa hukum memohon kepada Kapolres Sukabumi untuk dapat melakukan penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh, profesional, dan transparan atas dugaan tindak pidana pemerasan berencana yang telah dialami oleh klien Kalapas Warungkiara. Kemudian, mengidentifikasi, menetapkan, dan memproses secara hukum seluruh pihak yang terlibat dalam tindakan fitnah, pencemaran nama baik, dan penyebaran berita bohong terhadap klien kami.
“Mengamankan, mengumpulkan, dan menganalisis seluruh bukti elektronik maupun fisik yang berkaitan dengan tindak pidana yang dilaporkan, termasuk melakukan penyitaan terhadap barang bukti yang diperlukan. Memanggil dan memeriksa saksi-saksi dari pihak Lembaga Pemasyarakatan Warungkiara maupun pihak lain yang mengetahui atau dapat memberikan keterangan terkait peristiwa yang dilaporkan. Memberikan perlindungan hukum yang memadai kepada klien kami selaku pejabat negara yang menjalankan tugas dan fungsi jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Melakukan tindakan hukum yang tegas terhadap setiap pihak yang terbukti melakukan ancaman, pemerasan, fitnah, pencemaran nama baik, dan penyebaran berita bohong, sesuai dengan ketentuan hukum pidana yang berlaku. Memberikan informasi dan perkembangan proses penyelidikan dan penyidikan secara berkala kepada kami selaku kuasa hukum dari pelapor,” bebernya.
Adv. Lilik Adi Gunawan meyakini bahwa tindakan hukum yang tegas dan profesional dari pihak kepolisian akan memberikan efek jera bagi para pelaku dan mencegah terjadinya tindakan serupa di masa yang akan datang, serta melindungi kehormatan dan martabat pejabat negara yang menjalankan tugasnya dengan itikad baik. Sumber : Firma Kasihhati Law Firm






