Jika Bantuan Hukum Ditangguhkan, Law Firm Marpaung Berpotensi Kembalikan Uang Desa

Kolase foto TBO : HR. Irianto Marpaung (kiri atas), Surat undangan rapat koordinasi Sekda Kabupaten Sukabumi (kanan), ilustrasi gambar dana desa (kiri bawah)

TBOnline, SUKABUMI ¦ Polemik soal boleh atau tidaknya pos bantuan / pendampingan hukum yang dialokasikan melalui anggaran dana desa (DD), belakangan ini mencuat di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Kabar yang santer beredar, sudah puluhan desa melakukan perjanjian kerjasama (MoU) dengan salah satu firma hukum (law firm) yang berkantor di Kabupaten Sukabumi dan telah bertransaksi melalui rekening desa untuk anggaran bantuan hukum ini, sedangkan jumlah desa yang baru menganggarkan disinyalir lebih banyak. 

Persoalan ini bahkan memicu Pemkab Sukabumi, melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Ade Suryaman, menerbitkan surat undangan bersifat penting bernomor : 400.10.2.2/5054/DPMD/2023, pada Senin 3 Juli 2023. Dalam surat yang diterima awak media ini, dijelaskan terkait undangan musyawarah / rapat koordinasi tentang pelaksanaan kegiatan bantuan hukum di desa, yang akan dilaksanakan pada Selasa, 4 Juli 2023 bertempat di Sekretariat SPBE Kabupaten Sukabumi, karena berdasarkan data hasil monitoring struktur APBDesa Tahun Anggaran 2023 dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa bahwa terdapat 230 desa yang menganggarkan dan beberapa desa yang sudah merealisasikan anggaran untuk kegiatan bantuan hukum dimaksud, sementara belum ada kejelasan terkait mekanisme dan prosedur pelaksanaannya.

Bacaan Lainnya

Adapun pihak terkait yang terdapat dalam daftar undangan antara lain : Inspektur, Kadis PMD Kabupaten Sukabumi, Kabag Hukum dan HAM Setdakab Sukabumi, Ketua APEKASI, Ketua APDESI, Ketua Parade Nusantara, Ketua ABPEDNAS, Ketua PABPDSI, Ketua Fordesi dan Ketua PPDI.

Nuryamin, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi (foto : jurnalsukabumi)

Nuryamin, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi, menjelaskan pihaknya masih menyusun telaahan sebagai hasil dari rapat terkait pos bantuan hukum melalui dana desa yang digelar di Sekretariat SPBE.

“Hasil pembahasan kemarin (4/7), kita buatkan telaahan sebagai bahan arahan, pertimbangan pimpinan dan tentunya bahan tindak lanjut, nanti akan disampaikan kepada teman-teman media,” kata Nuryamin kepada TBO, Rabu (5/7/2023).

Roadshow Law Firm LBH Marpaung

Nama Firma Hukum (Law Firm-Consultant) Marpaung & Partner, disebut-sebut terseret dalam polemik dana bantuan hukum melalui dana desa di Kabupaten Sukabumi ini, kantor hukum ini disinyalir sudah melakukan MoU dengan beberapa desa bahkan sudah menerima “uang jasa” dalam kegiatan ini. Bertajuk roadshow sosialisasi bantuan hukum, kegiatan ini kabarnya sudah digelar Law Firm-Consultant Marpaung & Partner di banyak desa sejak Januari 2023. Untuk bulan Juni 2023 ini saja, setidaknya desa-desa di 3 kecamatan yaitu Cidolog, Pabuaran dan Palabuhanratu sudah digenggam firma hukum ini.

Sosialisasi bantuan hukum bagi masyarakat desa yang dilakukan Law Firm-Consultan Marpaung & Partner (foto : cybernews)

Dikutip dari banyak media, Direktur Law Firm-Consultant Marpaung & Partner H. R. Irianto Marpaung, terang-terangan mengakui pihaknya dibayar melalui dana desa tahun 2023. 

“Dari pendampingan hukum ini masyarakat tidak dipungut biaya alias gratis, karena kami sudah dibayar oleh dana desa tahun 2023 bagi desa yang sudah menandatangani MoU dan pada saat dana desa belum cair kami sudah berjalan,” katanya.

Menurut Irianto Marpaung, bantuan hukum yang dilakukan pihaknya ini mengacu dari ketentuan Permendes PDT dan Transmigrasi No. 8 tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2023, bahkan sudah dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yaitu dengan konsultasi hukum dan perkara perdata.  

“Kami juga sudah melakukan pendampingan hingga di Pengadilan Negeri Cibadak, kasus perceraian di Pengadian Agama Cibadak, pendampingan hukum di Polres Sukabumi dan Polres Sukabumi Kota, bahkan sampai di Polda jabar,” ujarnya.

Sayang, hingga kini Irianto Marpaung belum bersedia di wawancarai terkait polemik ini, meski pesan TBO tampak sudah terbaca (centang biru) di aplikasi pesan WhatsApp miliknya. ilh & joy 

 

Mohon maaf. Untuk menghormati hak nara sumber dan sebagai realisasi Pasal 10 Kode Etik Jurnalistik (KEJ), terdapat beberapa kalimat yang ditarik dan ditunda penayangannya karena kurang akuratnya informasi yang diterima redaksi. Terimakasih

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *