Fraksi DPRD Kabupaten Sukabumi Sampaikan Pandangan Umum Terkait Raperda Perubahan TA 2022

TBOnline, SUKABUMI ¤ Rapat paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi Ke-22 dengan agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Terhadap Raperda Tentang Perubahan APBD TA 2022, digelar di ruang sidang utama DPRD Kabupaten Sukabumi, Palabuhanratu, Selasa (6/9/2022).

Pandangan umum Fraksi Partai Gerindra disampaikan oleh H. Badru Dudu M, sementara dari Fraksi Partai Golkar oleh Dennys Ali Perkasa. Fraksi PKS disampaikan Amran Munawar Lutphi, sementara Fraksi PDI-P oleh H. Nasrudin Sumitrapura, Fraksi PAN disampaikan oleh Edi Sudrajat, Fraksi PKB oleh Dadan Hasanudin, dari Fraksi Partai Demokrat disampaikan oleh Agung Nugraha. Untuk Fraksi PPP disampaikan secara tertulis karena sedang melaksanakan workshop nasional terhitung dari 5 September sampai dengan 7 September 2022, hal ini berdasarkan surat DPP PPP Nomor : 0925/UND/DPP/VIII/2022 tanggal 16 Agustus 2022, Hal : Undangan Workshop Nasional Anggota DPRD Fraksi PPP Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta surat dari Ketua Fraksi PPP DPRD Kabupaten Sukabumi tanggal 5 September 2022. Terdapat beberapa catatan, saran, pendapat, koreksi dan pertanyaan yang ditujukan kepada Bupati Sukabumi dan pemerintah daerah, dari pandangan umum yang telah disampaikan. Untuk mendapatkan penjelasan, keterangan, jawaban dan tindak lanjut sebagai penyempurnaan dari Raperda Perubahan APBD TA 2022 ini, maka rapat paripurna DPRD berikutnya, sesuai jadwal kesepakatan badan musyawarah bersama pemerintah daerah, akan digelar pada Rabu, 7 September 2022.Diketahui, Rapur DPRD Kabupaten Sukabumi ini dipimpin langsung Ketua DPRD Yudha Sukmagara, didampingi Wakil Ketua I Budi Azhar Mutawali, Wakil Ketua II M. Sodikin, serta dihadiri Wakil Bupati Sukabumi H. Iyos Somantri, Unsur Forkopimda, serta Para anggota DPRD dan OPD Kabupaten Sukabumi.

Bacaan Lainnya

Sumber : Siaran Pers Humas & Protokol Sekretariat DPRD

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *