Diusir Nelayan Tak Juga Jera, Siapa Beking Aktivitas Ponton di Teluk Kelabat Dalam?

Ratusan ponton isap (PIP) diduga beraktivitas secara ilegal di wilayah laut Teluk Kelabat Dalam dikeluhkan warga nelayan Mengkubung, Riding Panjang, karena masuk dalam wilayah tangkap ikan nelayan (Tbo)

TBOnline, BANGKA ¦ Maraknya aktivitas penambangan diduga ilegal (PIP) di wilayah laut Teluk Kelabat Dalam kembali dikeluhkan warga nelayan Dusun Mengkubung, Desa Riding Panjang, Belinyu, Kabupaten Bangka. Pasalnya aktivitas tambang yang umumnya menggunakan ponton isap (suatu bagan seperti rakit yang menggunakan drum sebagai pelampung, dibentuk sedemikian rupa lengkap dengan peralatan penambangan bijih timah di perairan, seperti alat sedot pasir timah, sakan penyaring dan kompresor untuk membantu pernafasan penyelam saat melakukan pengisapan bijih timah di dalam air) sudah sangat mengganggu wilayah tangkap nelayan. Kegusaran nelayan ini bahkan dilakukan dengan bentuk aksi pengusiran terhadap penambang ini, sempat berhenti sejenak, namun kini aktivitas tambang ini kembali marak.

“Kemarin juga pada 30 September 2023 kami para nelayan di Desa Riding Panjang sudah melakukan aksi pengusiran terhadap diduga aktivitas tambang ilegal tersebut, namun penambang laut diduga ilegal ini sampai hari ini masih beraktivitas di wilayah tangkap nelayan, kami susah saat menebar jaring karena tetap kena ponton itu. Kami mohon kepada aparat penegak hukum, khusususnya Pemkab Bangka, Pemprov Babel serta pemerintah pusat untuk melihat dan memperhatikan kami para nelayan, karena kini Teluk Kelabat Dalam sudah dipenuhi aktivitas penambangan diduga ilegal, kami berharap ada ketegasan aparat penegak hukum,” ungkap Eko Sanjaya, Sekretaris Nelayan Cahaya Samudera Berjaya yang juga menjabat sebagai Sekretaris Umum Nelayan Desa Riding Panjang, Belinyu, Senin (16/10/2023).

Bacaan Lainnya
Eko Sanjaya, Sekretaris Nelayan Cahaya Samudera Berjaya yang juga menjabat sebagai Sekretaris Umum Nelayan Desa Riding Panjang, Belinyu (Tbo)

Diketahui, dalam Peraturan Daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K), kawasan Teluk Kelabat Dalam dikhususkan untuk kawasan budidaya tangkap, perikanan, pelabuhan, dan pariwisata sehingga tidak ada ruang untuk pertambangan.

Hal ini juga ditegaskan di dalam Perda Nomor 1 Tahun 2019 yang menyatakan wilayah Teluk Kelabat Dalam bukan zona tambang, karena akibat dari aktivitas pertambangan ilegal di wilayah ini mengakibatkan ekosistem laut hancur. andi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *