TBOnline, SUKABUMI ¤ Pembangunan menara telekomunikasi (Tower BTS) oleh mitra PT Tower Bersama Infrastructure Tbk (TBiG) di wilayah Desa Palasari, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, berpotensi menyalahi aturan karena salah satunya tidak mempertimbangkan jarak aman.
Selain karena jarak dengan Tower BTS (Indosat) yang sudah dibangun sebelumnya berdekatan, menara yang sedang dalam proses pembangunan ini juga sangat dekat dengan pemukiman warga. Sementara berdasarkan aturan, jarak aman menara untuk ketinggian menara maksimum 45 meter, jarak dari pemukiman warga sekitar 20 meter. Sedangkan, jika peletakan dan pembangunan menara BTS di tempat komersial maka jarak amannya adalah 10 meter dan 5 meter bila di daerah industri. Adapun untuk menara BTS dengan tinggi di atas 45 meter maka jarak aman dari permukiman minimal mencapai 30 meter.

“Pekerjaan baru dimulai sekitar 5 hari ini,” tutur seorang warga yang bekerja menggali pondasi awal menara BTS di lokasi, Rabu (9/11/2022).
Sedangkan Kepala Desa Palasari Muhtar, menuturkan pihaknya hanya mengikuti apa yang sudah disetujui warga saja, karena sudah ada kompensasi yang diberikan kepada warganya.
“Sedangkan surat perjanjian dan lain sebagainya di kami belum ada arsip nya, dari pihak provider memang belum memberikan. Sudah terbit atau belum kita tidak mengetahui karena bukan kewenangan desa,” katanya.
Saat berita ini tayang, TBO sudah mencoba menghubungi Camat Parungkuda dan salah satu staf DPMPTSP Kabupaten Sukabumi untuk memberikan klarifikasi terkait proses izin pembangunan menara ini, namun belum mendapatkan jawaban. gun





