Berkas Permohonan PTSL Warga Dikembalikan BPN

TBOnline, SUKABUMI ¤ Sejumlah warga di salah satu daerah di Kabupaten Sukabumi mengaku bingung karena sertifikat tanah yang mereka ajukan melalui program pemerintah pusat belum juga didapatkan.

“Ada beberapa warga belum menerima sertifikat itu, sedangkan warga yang lain sudah dapat, saya kurang tahu kenapa tidak keluar, padahal sudah didaftar dan sudah di ukur,” jelas warga setempat yang enggan disebutkan namanya.

Selain itu, sertifikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dicanangkan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tersebut ternyata tidak semuanya bisa diterbitkan karena beberapa hal.

Menurut IN saat dikonfirmasi seorang Satgas PTSL BPN Kabupaten SUKABUMI , ditemui dikantornya, hari Kamis (4/5) menjelaskan ada beberapa alasan mengapa sertifikat tanah milik warga yang sudah didaftarkan pada program PTSL, namun tidak bisa dikeluarkan.

Aasannya, lanjut dia, “Memang ada beberapa tanah yang sudah diajukan oleh warga tapi tidak bisa disertifikatkan, bisa jadi karena tanahnya sesuai keterangan gambar tumpang tindih persil karena gambar yang ada di BPN tidak sesuai dengan Pemohon sebelumnya.

Selain itu ia meneruskan, warga diharuskan mendaptarkan ulang dan disetai surat keterangan dari pihak terkait yang berhubungan dengan lahan tersebut, jelasnha 

Perlu diketahui bahwa 21 pemohon berkasnya PTSL dikembalikan oleh pihak BPN dikarenakan tumpang tindih persil sementara dilahan tersebut sudah ada akta jual beli yang pengukurannya dilakukan oleh pihak BPN. One

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *