Bau Anyir Laporan Sutrisno Terhadap Kosidin dan Muslimah, Dudung Badrun : Dalih TPPO Membuka Peluang Pemerasan

Dudung Badrun [Tbo]

TBOnline, INDRAMAYU ¦ Laporan yang dilakukan Sutrisno ke Polres Indramayu terhadap Kosidin dan Muslimah, warga Desa Kalianyar, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, yang diduga bakal dikaitkan dengan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) mengundang kecurigaan Dudung Badrun, kuasa hukum Kosidin dan Muslimah.

Dudung menilai laporan Sutrisno ini tidak berdasarkan fakta bahkan cenderung mengada-ngada dibalut rekayasa cerita, yang justru dimanfaatkan oknum untuk mencari-cari kesalahan dengan dalih larangan pengiriman tenaga kerja ke timur tengah, lalu mencari aktor yang memfasilitasi keberangkatan tenaga kerja tersebut sehingga dapat dijerat dengan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang hukumannya berat. 

Bacaan Lainnya

“Laporan Sutrisno ini segera ditangkap para oknum penegak hukum, advokat, ormas dan markus untuk menakut-nakuti dengan dalih TPPO yang hukumannya penjara 15 tahun dan denda miliaran rupiah,” kata Dudung, Rabu (16/8/2023).

Dudung mendasari kecurigaannya dari fakta pemeriksaan yang dilakukan penyidik Polres Indramayu terhadap Kosidin dan Muslimah, yang dilakukan pada 14 Agustus 2023 lalu. 

“Beberapa hal yang menjadi catatan, sebagaimana fakta dalam pemeriksaan terhadap klien kami, antara lain ialah. Pertama, bahwa perkara ini atas aduan dari Sutrisno, yang memiliki seorang kakak bernama Ina Karlina penduduk Desa Kalianyar, Krangkeng, Kabupaten Indramayu, yang merupakan seorang TKW di Abu Dhabi. Kedua, Ina Karlina yang berumur 30 tahun lebih ini merupakan mantan TKW timur tengah yang berpengalaman dan telah 5 kali berangkat. Ketiga, Keberangkatan Ina Karlinah sebagai TKW di Abu Dhabi ialah atas keinginan sendiri, berangkat sendiri, mendapatkan ijin sendiri, serta memiliki paspor dan visa dan mempunyai majikan secara mandiri, atau tidak melalui jasa perusahaan pengiriman tenaga kerja,” ungkap Dudung.

Dari sini kemudian, lanjut Dudung, Ina Karlina merekayasa untuk memeras Kosidin dan Muslimah dengan dalil keduanya hanya mengantar ke medical di Jatibarang dan pemberangkatan sampai ke Bekasi, dari Bekasi Ina sendiri yang bertemu orang lain yang membelikannya tiket pesawat, dan ia sendiri juga yang pergi ke bandara Soekarno Hatta untuk menuju Abu Dhabi.

“Dalih TPPO yang diadukan oleh Sutrisno bahwa Kosidin merekrut Ina Karlina menjadi TKW dijanjikan ke Taiwan tetapi ternyata dikirim ke Abu Dhabi, sialnya rekayasa tersebut secara tidak cermat direspon oleh BP2MI Polres Indramayu. Disinilah jika tidak diluruskan akan menjadi peluang pemerasan dan preseden buruk dalam penegakan hukum,” tukas Dudung. 

Sebelumnya, surat panggilan wawancara klarifikasi perkara terhadap Kosidin dan Muslimah yang dilayangkan penyidik Polres Indramayu ini tercatat dalam nomor : B/1251/VIII/2023/Reskrim (untuk Kosidin) dan nomor : B/1252/VIII/2023/Reskrim (untuk Muslimah) bertanggal 8 Agustus 2023. Keduanya diminta hadir menemui penyidik di Ruang Unit IV (PPA) Sat Reskrim Polres Indramayu, pada 14 Agustus 2023, selaku saksi untuk dimintai keterangannya dalam dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Perkara ini berdasarkan Laporan Pengaduan Nomor : Peng/382/VI/2023/Reskrim, Tanggal 26 Juni 2023. ilh 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *