Anyir Proyek Pelabuhan Penyeberangan Mantung-Belinyu : Cerita “Jari Putus” dan Gugatan di PTUN

TBOnline, BANGKA ¦ Proyek Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas III Bangka Belitung, Ditjen Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan, yakni Pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Mantung-Belinyu (tahap 1) yang dialokasikan dari APBN TA 2024 dengan nilai kontrak Rp23.171.700.000, mengundang syak wasangka publik karena diduga bermasalah, selain soal kecelakaan kerja, juga proses tender/lelang yang berujung gugatan di PTUN Pangkalpinang.

Terbaru adalah kecelakaan yang menyebabkan salah satu jari tangan (jempol) seorang pekerja putus pada saat proses pemindahan pipa besi (pancang) pada Jum’at (8/11/24) lalu. Rupanya kecelakaan kerja ini bukan yang pertama, sumber Tbo di lokasi menuturkan sebelumnya ada dua pekerja asal Tanjung Gudang yang juga mengalami insiden saat bekerja.“Ini (kecelakaan kerja) sudah terjadi dua kali, sekitar 3 minggu lalu dua pekerja dari Tanjung Gudang juga mengalami kecelakaan pada pergelangan kaki dan pinggang,” kata sumber, Senin (11/11/24).

Bacaan Lainnya

Sayang, berbagai kejadian kecelakaan kerja ini diduga seperti ditutup-tutupi pihak pelaksana sehingga proses penanganannya tidak diketahui secara pasti, Tbo pun kesulitan menggali informasi dari sumber di lokasi, karena seperti sudah ada intruksi untuk tidak berbicara dengan media. Ada dugaan pelaksana tidak menerapkan norma keselamatan dan kesehatan kerja (K3) karena para pekerja tidak mengenakan alat pelindung diri (APD) sehingga diragukan apakah mendapat jaminan perlindungan sosial ketenagakerjaan.

Sementara itu, salah seorang pengawas proyek di lokasi, Rusdy, saat ingin dikonfirmasi Tbo soal penanganan kecelakaan kerja oleh pihak pelaksana, terkesan menghindar dengan alasan sibuk.

Gugatan PT. Yudha Perkasa Utama : Soal Pembatalan Sepihak

Dilansir dari lpse.dephub.go.id, tender pekerjaan pembangunan pelabuhan penyeberangan Mantung-Belinyu Prov. Bangka Belitung (tahap I) dengan pagu senilai Rp. 43.439.570.894 dan HPS sebesar Rp. 24.836.070.000, ini sempat berstatus BATAL TENDER dengan alasan PA/KPA menyetujui penolakan oleh PPK atas hasil pemilihan, padahal saat itu PT. Yudha Perkasa Utama sudah dinyatakan sebagai pemenang lelang, inilah yang kemudian menyulut gugatan PT. Yudha terhadap salah satunya, Kepala BPTD Kelas III Bangka Belitung ke PTUN Pangkalpinang, karena menganggap pembatalan ini dilakukan secara sepihak.

“Benar, kami selaku kuasa hukum dari PT. Yudha Perkasa Utama berdasarkan surat kuasa khusus nomor: 001/SKK-TUN/SLO/VIII/2024 tanggal 27 Agustus 2024 telah mendaftarkan gugatan tata usaha negara ke PTUN Kota Pangkalpinang,” ujar kuasa hukum PT. Yudha Perkasa Utama, Syahrial Rosidi, Senin (2/9/2024) dikutip dari babel.terbitan.com.

Dijelaskan Syahrial, tender yang dimenangkan PT Yudha Perkasa Utama senilai Rp 20 milyar lebih ini dibatalkan secara sepihak oleh Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas III Bangka Belitung, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan, melalui email LPSE Kementerian Perhubungan tanggal 20 Agustus 2024 tentang pengumuman pembatalan tender tanpa ada alasan yang jelas.

Sementara itu, pada plang proyek yang kini berdiri di lokasi, kontraktor pelaksana dalam proyek ini ialah PT. Karya Nusantara-KSO, dengan nomor kontrak PL. 104/4/15/BPTD BABEL/2024, tanggal 22 Oktober 2024, adapun waktu pelaksanaan selama 70 hari kerja.

Tbo hingga saat ini masih mencoba menghubungi pihak PTUN Pangkalpinang serta Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas III Bangka Belitung dan PT. Yudha Perkasa Utama, untuk mendapatkan informasi lebih lengkap soal proyek ini.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *