636 Warga Binaan Lapas Warungkiara Mendapat Remisi, 11 Di antaranya Bebas Murni

TBonline, SUKABUMI ¤ Bertepatan dengan HUT ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia sebanyak 636 Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Warungkiara  mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman yang didasarkan ketentuan perundang- undangan yang berlaku di Indonesia.Wakil  Bupati Sukabumi H. Iyos Somantri membacakan sambutan dan menyampaikan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : PAS-1259 dan 1268. PK. 05.04 tahun 2022 tentang Pemberian Remisi Umum. Penyerahan Surat Keputusan tersebut dilakukan di Lapas Kelas II B, Warungkiara Kecamatan Warungkiara,  Rabu (17/8/2022).Remisi yang diberikan kepada 636 Warga Binaan yaitu : remisi satu bulan untuk 103 orang, Remisi dua bulan untuk 156 orang, remisi tiga bulan untuk 195 orang, remisi empat bulan untuk 70, remisi lima bulan untuk 96 orang, remisi enam bulan untuk 16 orang, Dari 636 yang mendapat remisi tersebut 11 orang dinyatakan bebas murni.

Naskah & Foto : Pemerintah Kabupaten Sukabumi

Editor : Fa

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *