Whistleblowing System : Perlindungan, Ancaman dan Penghargaan (Si) Pelapor Korupsi

Edwin Partogi Pasaribu, Wakil Ketua LPSK (Foto : LPSK)

Oleh : Edwin Partogi Pasaribu*

KEPRIHATINAN terhadap maraknya korupsi telah menjadi perhatian pemerintah. Berbagai upaya untuk mencegah dan memerangi korupsi ini tidak kurang diupayakan. Kementerian dan lembaga didorong menggunakan teknologi informasi dalam hal pengadaan barang dan jasa serta pola penganggaran. Misalnya, electronic budgeting, electronic procurement serta electronic catalog. Untuk menindak korupsi, pemerintah juga telah membentuk Tim Sapu Bersih Pungutan Liar atau Saber Pungli.

Dalam konteks pencegahan dan pemberatasan korupsi ini, sejak 2014 melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, pemerintah telah mendorong terbentuknya Whistleblowing System (WBS) di berbagai kementerian dan lembaga, yang kemudian ditindaklanjuti dengan Inpres No. 7 Tahun 2015 dan Inpres No. 10 Tahun 2016. LPSK diberi tanggung jawab untuk melakukan evaluasi pelaksanaan WBS di kementerian dan lembaga tersebut.

Tulisan di bawah ini akan terfokus terhadap aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi melalui WBS. Pada 27 September 2017, bertempat di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), 16 dari 17 kementerian dan lembaga menandatangani pedoman kerjasama dengan LPSK dan KPK, sekaligus peluncuran WBS Terintegarasi Antar System atau TEGAS. TEGAS dimaksudkan sebagai mekanisme elektronik yang memudahkan dan mempercepat laporan kementerian dan lembaga terkait tindak pidana korupsi kepada KPK dan perlindungan bagi saksi atau pelapornya serta saksi pelaku yang bekerjasama kepada LPSK.Ada 17 kementerian dan lembaga terkait yang mendorong terbentuknya WBS yaitu : Polri, Kejaksaan Agung, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Keuangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Sosial, Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Kementerian Perhubungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Sekretariat Jenderal Badan Pemeriksaan Keuangan (hanya BPK hingga kini belum menandatangani pedoman kerjasama dengan LPSK dan KPK terkait WBS).

Sebenarnya WBS bukanlah barang baru, pada Oktober 2011 Kementerian Keuangan telah meluncurkan Whistleblowing System yang diberi nama WISE. Bahkan Pertamina telah memperkenalkan Whistleblowing System sejak tahun 2008, Garuda Indonesia telah memulai WBS sejak tahun 2010. Saat ini hampir bisa dipastikan 17 kementerian dan lembaga tersebut diatas telah memiliki aplikasi online Whistleblowing System.

Apa itu WBS?

Secara umum pengertian orang yang mengungkapkan fakta kepada publik mengenai sebuah skandal, bahaya, mal praktik, mal administrasi atau dugaan korupsi disebut whistleblower. Sementara mekanisme penyampaian pengaduan dugaan terjadinya penyimpangan, skandal mal praktik, mal administrasi yang mengarah korupsi atau penyampaian dugaan korupsi itu sendiri disebut Whistle Blowing System (WBS). WBS dalam prakteknya adalah sistem pelaporan yang berbasis tehnologi informasi (online), dengan maksud mempermudah mekanisme pengaduan tanpa harus bertatap muka. WBS dijalankan dengan prinsip Kerahasiaan, Independen, Kepastian, dan Perlindungan.

Kerahasiaan yang di maksud antara lain, kerahasiaan identitas pelapor, kerahasiaan identitas investigator, karena tidak semua pihak mengetahui proses dan penerapan asas praduga tak bersalah. Pemberian anonim kepada pelapor ini untuk menjamin tidak terungkapnya identitas. Pada prinsipnya pelapor di WBS tidak ada kewajiban menyampaikan identitasnya. Sedangkan independen yang dimaksud kepada WBS ini dikelola secara profesional, pengaduan yang ditindaklanjuti hanya yang memenuhi kriteria, dan tidak dimungkinkan terjadinya intervensi. Adapun kepastian, ialah informasi mengenai tindaklanjut laporan termasuk jangka waktu yang dibutuhkan terhadap penanganan laporan. Terakhir perlindungan, yang diberikan kepada pelapor meliputi perlindungan fisik, hukum dan kepegawaian. Lebih lanjut soal perlindungan dan penghargaan terhadap pelapor akan diuraikan dalam tulisan ini.

Ancaman Terhadap Whistleblower 

Pada tahun 2013, mencuat kisah whistleblower Edward Snowden, mantan staf di Badan Keamanan Nasional (NSA) Amerika Serikat. Ia mengungkap pelanggaran intelejen AS atas hak privasi individu yang dilakukan NSA dengan memata-matai orang di seluruh dunia. Kini Swoden menjadi orang yang paling dicari oleh AS dan hidup di pengasingan di Moskow. Secara umum whistleblower dapat dikatakan sebagai pelapor, namun pelapor belum tentu whistleblower.

Perbedaan antara whistleblower dan pelapor adalah soal pengetahuan atas penyimpangan yang terjadi. Whistleblower umumnya adalah orang yang bekerja di tempat yang sama dengan pelaku, karena itu pengetahuan whistleblower terhadap penyimpangan yang terjadi menjadi valid. Keberadaan whistleblower yang merupakan ‘orang dalam’ ini tentu menimbulkan risiko terhadap dirinya. Seorang whistleblower sering kali bukannya mendapat gelar pahlawan, sebaliknya malah dikucilkan, dimusuhi oleh lingkungan kerjanya. Sang whistleblower dinilai sebagai orang yang tidak loyal, membuka aib organisasi dan dilabeli sebagai penghianat. Selanjutnya terbuka segala upaya untuk menyingkirkan whistleblower dari lingkungan kantor lewat tindakan mutasi, demosi hingga pemecatan.

Selain itu, upaya menggoyahkan keyakinan whistleblower, yaitu dengan melakukan ancaman keselamatan jiwanya dan keluarganya. Proses hukum yang panjang pun turut berdampak pada kerugian waktu, finansial dan psikis dari whistleblower dan keluarganya. Belum lagi bila ditambah adanya tuntutan balik dari pelaku atau upaya kriminalisasi terhadap sang whistleblower itu sendiri.

Perlindungan dan Penghargaan Whistleblower

Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 13 tahun 2006 maupun perubahannya yaitu, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 telah mengatur pemberian perlindungan kepada whistleblower oleh LPSK. Perlindungan yang bisa diberikan LPSK meliputi perlindungan fisik berupa rumah aman, tempat tinggal sementara, relokasi, pengawalan, bahkan perubahan identitas. Selain itu perlindungan juga meliputi pendampingan pada proses pemeriksaan, nasehat hukum, biaya hidup sementara, dan lain sebagainya. Bila diperlukan LPSK juga bisa memberikan bantuan medis dan psikologis kepada whistleblower, termasuk perlindungan hukum untuk tidak dituntut balik baik secara pidana maupun perdata.

Dalam hal terdapat tuntutan hukum terhadap whistleblower maka tuntutan itu wajib ditunda hingga kasus yang ia laporkan diputus oleh pengadilan dan berkekuatan hukum tetap. Bahkan pada pasal 39 UU 31/2014, mengatur sanksi pidana kepada orang yang menyebabkan saksi atau keluarganya kehilangan pekerjaan, dengan ancaman pidana 7 (tujuh) tahun dan denda paling banyak lima ratus juta rupiah.

Selain perlindungan sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban, whistleblower juga berhak atas piagam perhargaan atau 2%o (2 permil) dari nilai kerugian negara yang dikembalikan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun sepertinya PP 71/2000 ini belum sepenuhnya diimplementasikan.

Tantangan WBS

WBS adalah sarana bagi setiap orang yang melihat adanya penyimpangan yang terjadi dalam organisasinya untuk berperan aktif melakukan tindakan. Namun, dalam prakteknya WBS menghadapi tantangan besar yang sulit dielakkan. Tantangan itu berupa sikap permisif, yang menganggap lumrah penyimpangan terjadi dan memilih diam.

Kultur organisasi korup, dimana korupsi sudah merupakan kebiasaan dilakukan bersama anggota organisasi dan semua dianggap ‘tahu sama tahu’. Tauladan yang rendah dari pimpinan organisasi dalam memerangi korupsi menggenapkan kesulitan yang dihadapi. Dalam situasi sosial dan organisasi tersebut diatas, sulit berharap akan lahirnya whistleblower.

Walau demikian, whistleblower kadang adalah seorang yang mempuyai kepribadian kuat yang rela menjadi ‘korban’ demi sesuatu yang ia yakini. Seorang whistleblower mempunyai pilihan untuk melapor dalam mekanisme WBS yang tersedia atau langsung bersekutu dengan penegak hukum yang ia percaya. Butuh komitmen yang tinggi agar whistleblowing system (WBS) tak berakhir sebagai dekorasi.

*Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) 

 

Tulisan ini pernah dimuat di Harian Kompas – Target Buser Online (TBO) telah meminta izin kepada penulis untuk menayangkan artikel ini, dengan sedikit perubahan (pengurangan) untuk menyesuaikan dengan situasi terkini.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *