Warga Wirasinga Protes, Tanahnya Dipasangi Paving Block Tanpa Izin

TBOnline [PANDEGLANG] — Pemasangan paving block sepanjang 350 meter di wilayah RT03 RW04, Kampung Cidangder, Desa Wirasinga, Kecamatan Mekarjaya-Kabupaten Pandeglang, dipersoalkan warga.

Pemantiknya ialah salah seorang warga yang mengaku sebagai pemilik tanah, mengungkapkan tidak pernah diajak berunding ketika pemasangan paving block di atas tanahnya. “Ini kok tiba-tiba tanah saya sudah dipasangi, padahal belum pernah ada musyawarah sebelumnya,” tutur Endang, yang mengaku seluas 40 meter tanahnya dipasangi paving block.

Bacaan Lainnya

Salah seorang warga berinisial Bi yang tinggal tidak jauh dari kediaman Endang membenarkan kejadian ini. “Setahu kami memang Pak Endang tidak pernah diajak musyawarah untuk membangunan paving block di tanah nya,” tukas Bi.

Sementara itu, salah seorang pekerja yang ikut memasang pavingblock ini mengungkap pemasangan tidak menggunakan bescos [batu/material pengurukan sebagai dasar paving]. SS Munandar [Sang2]

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *