TBOnline, POLRES BANGKA ■ Tim Supervisi Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) yang akan melakukan sosialisasi Peraturan Kapolri (Perkap) No. 7 Tahun 2017 Tentang Naskah Dinas di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang dipimpin oleh AKBP Hanang Dwi Haryono selalu Ka. Setum Polda Kepulauan Babel mengunjungi Mapolres Bangka dan diterima Waka Polres Kompol R. Wardhana Utama bersama Ka Sium serta Polsek Jajaran di Ruang Aula Parai Polres Bangka, Senin (14/03/2022) .
Dijelaskan Kompol R. Wardhana, kegiatan tim supervisi meliputi sosialisasi di bidang kearsipan dan penelitian naskah dinas serta pencatatan notulen.
“Agar dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Sium bisa berjalan baik dan tidak terjadi kesalahan dalam pekerjaan,” tutur Wakapolres seizin Kapolres Bangka AKBP Indra Kurniawan.
Naskah & Foto » Humas Polres Bangka
Narasi » Mulya Andy