Tuntut Penghitungan Suara Ulang Pilkades Pasirtanjung, DPMD Lebak Gelar Klarifikasi

TBOnline, LEBAK ¤ Sengkarut sengketa Pilkades serentak di Desa Pasirtanjung, Kecamatan Rangkasbitung, Lebak, memasuki babak baru setelah pihak DMPD Kabupaten Lebak meminta klarifikasi kepada pihak penyelenggara pilkades, di Kantor DPMD Lebak, Jumat (25/11/2022).

Terkait permohonan hitung ulang suara di TPS 4 yang diajukan oleh 2 calon Kades, pihak DPMD Lebak melalui Kabid P3D Diki Ginanjar, menyatakan hal tersebut masih memungkinkan selama alasannya memenuhi aturan.

Bacaan Lainnya

“Adapun tujuan acara tadi ialah untuk meminta klarifikasi kepada panitia 9, kalau memang tempat perhitungannya digeser ke gedung madrasah alasannya kenapa, kalau memang situasinya gelap, segelap apa,” jelas Diki kepada awak media usai klarifikasi.

Menurut Diki, penghitungan suara ulang dimungkinkan selain atas kebijakan bupati, juga bisa atas perintah pengadilan. Walaupun prosesnya tidak semudah yang dibayangkan karena harus memenuhi berbagai aturan, langkah awal harus ada proses pencocokan antar dokumen, diantaranya perbandingan dokumen surat suara terpakai dengan dokumen daftar hadir.

“Kalau sudah dibandingkan antar dokumen tidak ditemukan, maka dibawalah ke Panitia Sub Kecamatan untuk diperiksa ulang, langkah terakhir adalah dibuka, walau untuk dibuka pun tidak mudah,” bebernya.

Sebelumnya diketahui Pilkades Pasirtanjung yang digelar pada 13 November 2022 lalu yang diikuti 3 kandidat, yakni Suryana nomor urut satu (1) dengan bendera hijau meraih suara 1177, Pandi Haryadi nomor urut dua (2) dengan bendera kuning meraih suara 1118 dan Muhtadin Hakiki nomor urut tiga (3) dengan bendera merah meraih suara 1175. dr

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *