Tipu-Tipu Ongkos Hotel Perjalanan Dinas Oknum DPRD Bangka

ILUSTRASI - Surat Perintah Perjalanan Dinas [SPPD] fiktif [foto: sindonewsmakasar]

TBOnline [BANGKA] – Sebanyak 9 orang oknum DPRD Kabupaten Bangka masuk dalam radar BPK Perwakilan Bangka Belitung, atas temuan 79 invoice hotel fiktif yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban yang sahih senilai Rp 328.462.510.   

Ihwal temuan ini didapat dari perjalanan dinas ke-9 orang oknum DPRD Bangka ini sepanjang tahun 2018.

Bacaan Lainnya

Meski sudah terdapat pengembalian kerugian negara ke kas daerah dari kasus perjalanan dinas fiktif ini senilai Rp 203.158.410, masing-masing pada 16 Mei 2019 sebesar Rp 142.441.500 dan Rp 60.716.910 pada 17 Mei 2019, oleh 7 dari 9 orang pejabat DPRD ini, yang berarti masih tersisa Rp 125.304.100. Namun kabar tak elok merebak terkait kegiatan oknum anggota DPRD Bangka dengan dalih perjalanan dinas ini. “Kalau setelah diperiksa ternyata oknum anggota dewan ini tidak pernah menginap di hotel tersebut, lantas apa benar perjalanan dan kegiatan dinasnya. Jangan-jangan oknum ini tidak pernah sampai ke lokasi dimaksud,” ujar sumber TBO.

Diketahui berdasarkan Peraturan Bupati Bangka Nomor 15 Tahun 2015, sebagaimana dirubah dengan Peraturan Bupati Bangka Nomor 38 Tahun 2016 tentang perubahan pedoman perjalanan dinas dalam negeri bagi bupati, wakil bupati, pimpinan dan anggota DPRD, PNS dan Non PNS dilingkungan Pemkab Bangka, pada Pasal 26 disebutkan bahwa pihak-pihak yang melakukan pemalsuan dokumen, menaikan dari harga sebenarnya [mark up], dan/atau perjalanan dinas rangkap [dua kali atau lebih] dalam pertanggungjawaban perjalanan dinas, yang berakibat kerugian yang diderita oleh negara, bertanggungjawab sepenuhnya atas seluruh tindakan yang dilakukan. AD /[red]

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *