TBOnline, POLRES BABAR ¤ TIM SPIDER Polsek Jebus kembali beraksi, kali ini mengungkap penyalahgunaan narkoba dengan mengamankan HN alias Redo (28 tahun) di Dusun Tayu, Desa Ketap, Jebus, pada Senin (8/8) sekira pukul 15.30 Wib.
Keterangan yang dihimpun TBO, setelah mendapatkan informasi warga, Tim Spider kemudian melakukan penyelidikan ke lokasi dan mendapati seseorang yang mencurigakan, begitu tim mendekat, pelaku yang tak lain adalah HN kabur sehingga dilakukan pengejaran hingga kemudian ditangkap di sekitar kebun sawit di wilayah Dusun Tayu.
Setelah dilakukan penggeledahan terhadap HN, didapati 2 (dua) buah paket besar dan 5 (lima) paket kecil putih yang diduga berisi sabu berada di dalam botol Redoxon, pelaku HN mengakui kepemilikan barang tersebut. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Jebus untuk diproses ke tingkat penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek Jebus Kompol Ghalih Widyo Nugroho, seizin Kapolres Bangka Barat, membenarkan penangkapan terhadap HN alias Redo oleh Tim Spider Polsek Jebus ini.
“Adapun barang bukti yang diamankan dari pelaku ialah 2 bungkus paket besar, 5 bungkus paket kecil yang diduga sabu seberat 5,85 gr, 1 buah hp nokia warna hitam, 1 buah hp merk oppo 16A, 1 unit sepeda motor merk yamaha R15 warna biru putih,” ujarnya.
Lebih lanjut Kompol Ghalih menyatakan, ungkap kasus penyalahgunaan narkotika ini sebagai bagian mendukung program “SISTEM” Kapolres Bangka Barat, yakni Smart Integritas Siaga Tertip Empati dan Merakyat dalam melaksanakan tugas.
“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah kita amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut dan administrasi penyidikan. Kita juga tengah berkoordinasi dengan Sat Narkoba Polres Bangka Barat,” tutupnya. la arafat